AMP - Mejelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menggelar sidang perdana dugaan korupsi pembangunan Masjid Tgk Di Meureuhom Kandang, Kecamatan Sakti, Pidie, Selasa (25/4/2017).
Sidang perdana tersebut menghadirkan terdakwa Syahrul Kiram bin Adnan yang juga anak mantan anggota DPRA Adnan Beuransyah. Syahrul Kiram dijerat dalam kapasitasnya sebagai ketua pembangunan masjid tersebut.
Berdasarkan dakwaan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU), pelaksanaan pembangunan itu merugikan keuangan negara senilai Rp 737 juta dari total pagu Rp 1,7 miliar pada 2013 lalu.
“Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi (BPKP) Aceh,” kata JPU dari Kejari Pidie Umar Assegaf.
"Sementara yang menjadi ketua panitia pembangunan adalah terdakwa Syahrul Kiran."
Sidang perdana tersebut menghadirkan terdakwa Syahrul Kiram bin Adnan yang juga anak mantan anggota DPRA Adnan Beuransyah. Syahrul Kiram dijerat dalam kapasitasnya sebagai ketua pembangunan masjid tersebut.
Berdasarkan dakwaan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU), pelaksanaan pembangunan itu merugikan keuangan negara senilai Rp 737 juta dari total pagu Rp 1,7 miliar pada 2013 lalu.
“Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi (BPKP) Aceh,” kata JPU dari Kejari Pidie Umar Assegaf.
"Sementara yang menjadi ketua panitia pembangunan adalah terdakwa Syahrul Kiran."
Baca selanjutnya
loading...
Post a Comment