AMP - Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) atau akhir-akhir ini akrab diplesetkan menjadi Mahkamah Kalkulator, memutuskan menolak gugatan Muzakkir-Manaf- T.A Khalid atas hasil Pilkada Aceh 2017, Selasa (4/4/2017) banyak pihak di Aceh yang meminta Azhari Cage yang merupakan anggota DPRA dari Partai Aceh, untuk segera menunaikan janjinya, yang kala itu ia berjanji apabila UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dijadikan rujukan hukum Pilkada, maka ia akan mundur dari DPR.
Lalu , sebagai seorang lelaki yang membawa lakap cage (beruang) akankah Azhari membuktikan bahwa ia lelaki sejati yang berpegang teguh pada janji dan komitmennya? Akankah ia akan seberani Sayyidina Ali dalam mewujudkan janji yang sudah diucapkan? Apakah ia akan seheroik Teuku Umar yang pasca kembali ke pangkuan Tjoet Nya’ Dhin, bersikukuh melawan kaphe Belanda hingga darah penghabisan?
Sebelum ancaman ini disampaikan oleh Azhari, di penghujung 2015, seluruh anggota DPRK/A dari partai Aceh mengancam akan mundur dari anggota parlemen, apabila bendera Aceh tidak berkibar di bumi Islandar Muda. Kala itu mereka memberikan tenggat. Paling lambat, sebelum ayam berkokok pada 1 Januari 2016, bendera sudah harus diizinkan berkibar.
Lalu , sebagai seorang lelaki yang membawa lakap cage (beruang) akankah Azhari membuktikan bahwa ia lelaki sejati yang berpegang teguh pada janji dan komitmennya? Akankah ia akan seberani Sayyidina Ali dalam mewujudkan janji yang sudah diucapkan? Apakah ia akan seheroik Teuku Umar yang pasca kembali ke pangkuan Tjoet Nya’ Dhin, bersikukuh melawan kaphe Belanda hingga darah penghabisan?
Sebelum ancaman ini disampaikan oleh Azhari, di penghujung 2015, seluruh anggota DPRK/A dari partai Aceh mengancam akan mundur dari anggota parlemen, apabila bendera Aceh tidak berkibar di bumi Islandar Muda. Kala itu mereka memberikan tenggat. Paling lambat, sebelum ayam berkokok pada 1 Januari 2016, bendera sudah harus diizinkan berkibar.
Semua pihak menanti. PA pun bekerja keras mewujudkan tujuan politiknya. Namun hingga seluruh ayam di Aceh berkokok pagi itu, bendera bintang bulan tetap tidak diperbolehkan berkibar. Padahal Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang, sudah lama disahkan. TNI dan POLRI atas nama penjaga kedaulatan Indonesia, kukuh pada sikapnya. Jakarta tak merestui. Lalu adakah anggota DPRK/A dari Partai Aceh yang mundur? Tidak ada. Semua tetap sebagai anggota parlemen.
Fenomena yang demikian, dalam istilah disebut gertak sambal. Gertak sambal adalah sebuah ungkapan yang digunakan untuk mengambarkan segala bentuk tindakan/ancaman yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap yang lainnya dengan tujuan untuk menakut-nakuti orang yang dituju. Gertak sambal hanya sebuah ungkapan untuk memberikan tekanan kepada pihak lain, yang tidak memiliki tujuan untuk merealisasikannya, apabila tujuannya tidak tercapai.
Gertak ini acapkali dilakukan oleh orang/kelompok yang tidak berdaya dalam menghadapi sebuah masalah atau peristiwa. Dalam terminologi Aceh, gertak sambal acapkali berupa ungkapan: Kapreh beuh, ka ingat beusep. Ka eu keuh,
Kembali ke persoalan gertak Azhari Cage yang mengaku akan mundur dari DPRA bila MK tidak menggunakan UUPA sebagai sumber hukum sengketa pilkada 2017, maka ini harus dilihat dari perspektif politik . Iya, tatkala mengungkapkan kalimat tersebut, posisi Azhari adalah sebagai politisi PA sekaligus anggota DPRA. Ianya tidak mewakili sosok berintegritas ataupun ianya tidak sebagai tokoh bangsa yang setiap kalimatnya bisa dipegang.
Jadi, saya kira bersikap biasa saja dalam menangggapi “komitmen” Azhari Cage, adalah sebaik-baiknya jalan. Kenapa? Karena apa yang dilakukan oleh Cage hanya sekedar upaya politik saja, siapa tahu MK akan terpengaruh. Siapa tahu pula Jakarta akan “takut” kali ini dan memilih patuh pada gertakan “wakil rakyat”. Kan tidak ada yang salah, dalam rangka mencapai tujuan, segala hal layak untuk dilakukan—syukur-syukur dilakukan secara aturan—
Pada akhirnya, jangan jadikan Azhari sebagai public enemy. Ia sedang berusaha untuk mendapatkan keadilan walau dalam versinya sendiri. Ia sedang berupaya “berjuang” membantua Mualem-TA. Khalid. Dalam konteks ini Azhari Cage bukan penjahat.
Bukankah dengan kejahatan pilkada lainnya Anda bisa berdamai dan menganggapnya sebagai sesuatu yang lumrah. Lalu kenapa pula gertak Azahari perlu diributkan? Sudahlah.(*)
Sumber: acehtrend.co
loading...
Post a Comment