AMP - Irwansyah (17), warga Simpang Ulim, Aceh Timur, diamankan petugas Pol PP-WH dan Linmas Aceh Tengah lantaran ditemukan satu lembar bendera Bintang Bulan di dalam tas jinjing miliknya.
Bendera Bintang Bulan hingga saat ini masih merupakan polemik antara pemerintah Aceh dan pusat.
Menurut informasi yang dihimpun, pekerjaan sehari-hari Irwansyah mengemis di Aceh Tengah dengan bermodalkan satu lembar surat izin dari yayasan yang belakangan diketahui ilegal lantaran yayasan tersebut fiktif.
Awal Irwansyah diamankan, lantaran ia dinilai arogan saat meminta sumbangan di salah satu warung kopi yang terletak di desa Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen Aceh Tengah.
Melihat sikap Irwansyah, pemilik warung lantas memintanya menunjukkan surat izin, namun Irwansyah menolak. Saat itu, antara pemilik warung dan sejumlah pelanggan di sana juga sempat adu mulut dengan Irwansyah.
Pemilik warung dan sejumlah pelanggannya sepakat membawa Irwansyah ke petugas untuk menghindari konflik.
"Irwansyah ini juga sempat ngajak berantam dia sama orang-orang di sana," kata Kabid Penegakan Perundang-Undangan Pol PP-WH dan Linmas Aceh Tengah Anwar saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (18/4/2017).
Warga, kata Anwar, menyerahkan Irwansyah pada Senin malam (17/4/2017). Dalam pemeriksaan oleh petugas, selain menemukan bendera Bintang Bulan, surat izin yang dikantongi Irwansyah juga ilegal karena yayasan itu tidak ada di Aceh Timur.
Ia menyebutkan barang bukti bendera Bulan Bintang dan surat izin itu juga sudah diserahkan ke Polres Aceh Tengah. Sementara, Irwansyah dibebaskan dan akan dipulangkan ke kampung halaman.
"Ini tahap pembinaan dulu, nanti kalau kedapatan lagi akan kita proses hukum," kata Anwar.
Terhadap Irwansyah, kata Anwar, akan diberi bimbingan agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Petugas akan menyerahkan Irwansyah kepada Dinas Sosial Aceh Tengah untuk proses pemulangan ke kampung halaman.
Sementara itu, petugas Pol PP-WH dan Linmas juga merekomendasikan 11 pengemis lainnya ke Dinas Sosial Aceh Tengah untuk dipulangkan.
Sebelas pengemis itu berasal dari Kabupaten Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireun.(modusaceh.co)
Bendera Bintang Bulan hingga saat ini masih merupakan polemik antara pemerintah Aceh dan pusat.
Menurut informasi yang dihimpun, pekerjaan sehari-hari Irwansyah mengemis di Aceh Tengah dengan bermodalkan satu lembar surat izin dari yayasan yang belakangan diketahui ilegal lantaran yayasan tersebut fiktif.
Awal Irwansyah diamankan, lantaran ia dinilai arogan saat meminta sumbangan di salah satu warung kopi yang terletak di desa Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen Aceh Tengah.
Melihat sikap Irwansyah, pemilik warung lantas memintanya menunjukkan surat izin, namun Irwansyah menolak. Saat itu, antara pemilik warung dan sejumlah pelanggan di sana juga sempat adu mulut dengan Irwansyah.
Pemilik warung dan sejumlah pelanggannya sepakat membawa Irwansyah ke petugas untuk menghindari konflik.
"Irwansyah ini juga sempat ngajak berantam dia sama orang-orang di sana," kata Kabid Penegakan Perundang-Undangan Pol PP-WH dan Linmas Aceh Tengah Anwar saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (18/4/2017).
Warga, kata Anwar, menyerahkan Irwansyah pada Senin malam (17/4/2017). Dalam pemeriksaan oleh petugas, selain menemukan bendera Bintang Bulan, surat izin yang dikantongi Irwansyah juga ilegal karena yayasan itu tidak ada di Aceh Timur.
Ia menyebutkan barang bukti bendera Bulan Bintang dan surat izin itu juga sudah diserahkan ke Polres Aceh Tengah. Sementara, Irwansyah dibebaskan dan akan dipulangkan ke kampung halaman.
"Ini tahap pembinaan dulu, nanti kalau kedapatan lagi akan kita proses hukum," kata Anwar.
Terhadap Irwansyah, kata Anwar, akan diberi bimbingan agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Petugas akan menyerahkan Irwansyah kepada Dinas Sosial Aceh Tengah untuk proses pemulangan ke kampung halaman.
Sementara itu, petugas Pol PP-WH dan Linmas juga merekomendasikan 11 pengemis lainnya ke Dinas Sosial Aceh Tengah untuk dipulangkan.
Sebelas pengemis itu berasal dari Kabupaten Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireun.(modusaceh.co)
loading...
Post a Comment