Tribrata News Aceh Timur-Tim Gabungan yang terdiri dari Anggota Opsnal Satreskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Timur, pada Sabtu (31/12)sekira pukul 14.00 WIB berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga melakukan penembakan terhadap Mukhlisin (31) warga Kuala Idi, Kecamatan Idi Rayeuk yang terjadi di Desa Meunasah Keutapang, Kecamatan darul Aman (Idi Cut) pada Selasa (06/12) lalu.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum mengungkapkan, kedua pelaku adalah Wahyudin alias Tgk. Agam (43)dan ditangkap dirumahnya di Seuneubok Meuku, Kecamatan Idi Timur. Berdasarkan pengakuan Wahyudin, penembakan tidak ia lakukan sendirian melainkan bersama Saiful alias Sipon (43) warga Desa Meudang Ara, Kecamatan Nurulsalam. Berdasarkan keterangan tersebut lanjut Kapolres, Tim gabungan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap Saiful alias Sipon di rumahnya. Ungkap Kapolres.
Ditambahkannya, saat melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, anggota kami berhasil mengamankan 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek jenis FN merk NORICO berikut 7 (tujuh) butir peluru dari tangan Wahyudi alias Tgk. Agam. Sedangkan saat melakukan penggeledahan terhadap Saiful alias Sipon, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram dan kedua pelaku ini merupakan narapidana yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Cabang Idi beberapa waktu yang lalu. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang yang ikut berperan dalam melakukan aksi kejahatan bersenjata ini. Terang Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan Gunawan).
loading...
Post a Comment