Halloween Costume ideas 2015
loading...

Pengadilan Banda Aceh Sidangkan Permohonan Suami yang Ajukan Suntik Mati

Ratnawati (berkerudung motif bunga, dua dari kiri) bersama kuasa hukumnya dari YARA saat mengajukan permohonan eutahanisa untuk suaminya, Berlin Silalahi, ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Berlin Silalahi mengaku putus asa dan tak tahan lagi atas penyakit radang tulang yang dideritanya.
AMP - Pengadilan Negeri Banda Aceh mulai menyidangkan permohonan Berlin Silalahi, korban tsunami Aceh yang mengajukan permohonan suntik mati atau euthanasia.

Berlin mengajukan euthanasia karena tidak tahan dengan penderitaan ekonomi dan penyakit yang dialaminya.

Persidangan dipimpin oleh hakim tunggal Ngatimin SH. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Berlin Silalahi, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), mengajukan dua saksi di hadapan hakim, yakni Habibah dan Puspa Dewi.

Kedua saksi adalah tetangga Berlin saat tinggal di barak Bakoy. Di hadapan hakim, para saksi mengetahui niat dan keinginan Berlin mengajukan euthanasia, karena frustasi dan kesehatan yang memburuk.

“Sebagai tetangga saya juga sedih melihat kondisinya Pak Hakim. Beliau merasa frustasi akan kondisi hidup saat ini. Sudah sakit parah, tidak punya tempat tinggal, dan dia merasa tidak bisa menghidupi anak dan istrinya. Makanya dia minta suntik Pak Hakim,” ujar Puspa Dewi, Senin (15/5/2017).

Hal serupa disampaikan Habibah. “Setelah kami digusur dari barak, kekecewaan dia bertambah-tambah, makanya dia ingin begitu Pak,” ujar Habibah.

Direktur YARA, Safaruddin mengatakan, selain persoalan ekonomi, kesehatan menjadi alasan utama bagi Berlin saat mengajukan permohonan euthanasia.

“Kami juga sudah mendapat laporan hasil pemeriksaan laboratorium atas kondisi kesehatan Pak Berlin. Hasil ini akan kami lampirkan dan sampaikan kepada hakim pada sidang berikutnya. Kami hanya memfasilitasi Pak Berlin, agar hakim bisa mengabulkan permohonannya,” tuturnya.

Hakim Ngatimin mengatakan, agenda sidang selanjutnya adalah melihat hasil pemeriksaan laboratorium dan pengakuan saksi-saksi. Itu dilakukan sebelum hakim membacakan putusan pengadilan. (trb)
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget