Halloween Costume ideas 2015
loading...

Berkas Perkara Istri Juragan Sudah P21

AMP - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh Ricki Febriandi mengatakan, penyidik Polresta Banda Aceh telah melimpah berkas perkara Maya Purnama Sari (23) dan Zahrul Fuadhi (31) ke kejaksaan beberapa hari lalu.

Kasus tersebut telah dinyatakan P21, untuk tahap pertama.

"Berkasnya sudah di kami, tinggal menunggu tahap dua, tersangka dan barang buktinya," katanya saat ditemui di Kejari Banda Aceh, Jumat (12/5/2017).

Seperti diketahui, Maya Purnama Sari yang juga dikenal sebagai isteri Wakil Ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi alias Juragan ditangkap petugas bersama Zahrul Fuadhi, yang juga oknum polisi.

Menurut Ricki, setelah mereka menerima pelimpahan tahap dua nanti, jaksa akan segera melakukan penuntutan ke pengadilan.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal kepemilikan, dan menyimpan serta penggunaan yaitu Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Keduanya didakwa dalam berkas terpisah," katanya.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Syafran sebelumnya mengatakan bahwa mereka masih menunggu hasil dari laboratorium forensik di Medan.

"Harus ada hasil Lab dari Medan sebagai barang buktinya, kalau tidak bagaimana dilanjutkan ke tahap dua," katanya saat dikonfirmasi BERITAKINI.CO, Jumat (12/5/2017).

Menurut Syafran, ia mendapat kabar bahwa hasil Lab tersebut akan turun hari ini.

"Kalau sudah turun, langsung kita serahkan ke kejaksaan," katanya.

Sementara itu Juragan saat dikonfirmasi media ini melalui telpon seluler mengaku tidak mau tahu perihal kasus yang melibatkan isterinya itu.

"Jangan tanyakan sama saya soal itu," kata Juragan dengan nada kesal.

Sebagaimana diketahui, Maya dan Zahrul ditangkap pada Rabu, 8 Maret 2017 di sebuah rumah di Jalan Fatahillah, Geuce Inem, Bandar Raya, Banda Aceh.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan tiga paket sabu berat 1,34 gram berserta alat hisapnya.(beritakini.co)
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget