Ilustrasi |
AMP - Kepala Seksi Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP/WH Kota Banda Banda Aceh, Efendi A Latif mengatakan, mayoritas pelaku mesum yang terdiri dari khalwat (bersunyi-sunyi), ikhtilat (bermesraan) dan zina, didominasi oleh kalangan mahasiswa.
"Hampir 70 persen pelaku ikhtilat adalah mahasiswa yang kost di Banda Aceh," katanya, Jumat (12/5/2017).
Ikhtilat, kata Efendi, adalah jenis pelanggaran yang hampir setara dengan zina, hanya saja jaksa tidak boleh menuntut pelaku dengan hukuman zina, kecuali ada pengakuan pelaku di depan hakim.
"Meskipun terkadang kita menangkap mereka telanjang, atau ada percikan sperma, tapi jika tidak ada saksi, kami tidak boleh menuntut dengan qanun zina, kecuali mereka mengaku, itu kewenangan hakim yang memutuskan," katanya.
Data itu, kata Efendi, diketahui berdasarkan jumlah pelaku, baik yang ditangkap Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh maupun yang diserahkan masyarakat, dihitung sejak 2016 lalu.
Menurut alumni Fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry Banda Aceh (sekarang UIN) itu, faktor kebebasan dalam pergaulan menjadi penyebab banyaknya mahasiswa yang tertangkap basah dalam pelanggaran syariat.
"Lebih miris lagi, hampir rata-rata yang kita tangani adalah mahasiswa yang berasal dari daerah luar Banda Aceh," katanya.
Kendati demikian, Efendi menilai, angka pelanggaran syariat dari pada 2016-2017 menurun dibandingkan 2015. Hal ini diakui Efendi lantaran dibukanya kembali penerapan hukuman cambuk.
"Hal ini tidak lepas dari adanya keterlibatan masyarakat yang terus proaktif melakukan pengawasan pelanggaran syariat dengan kegiatan pageu gampong (pagar desa)," tambahnya.
Menurutnya pelanggaran syariat pada 2015 ke bawah sangat banyak, namun saat itu masih jarang dilakukan penahanan dan hukuman, hanya sebatas pembinaan saja.
"Saat itu pelaku pelanggar syariat hanya dibina dan diserahkan kepada keluarga, namun sejak 2016 kita sudah melakukan penahanan dan memberikan hukuman, sehingga efeknya pelanggaran itu semakin menurun," jelasnya.
Dia menghimbau aparat gampong dan masayarakat agar lebih proaktif lagi dalam mengawasi pelanggaran syariat Islam di wilayahnya.
"Saat menangkap pelaku pelanggar syariat segera serahkan ke kami atau ke polsek setempat, hal itu untuk menghindari amukan masayarakat, " katanya.(beritakini.co)
"Hampir 70 persen pelaku ikhtilat adalah mahasiswa yang kost di Banda Aceh," katanya, Jumat (12/5/2017).
Ikhtilat, kata Efendi, adalah jenis pelanggaran yang hampir setara dengan zina, hanya saja jaksa tidak boleh menuntut pelaku dengan hukuman zina, kecuali ada pengakuan pelaku di depan hakim.
"Meskipun terkadang kita menangkap mereka telanjang, atau ada percikan sperma, tapi jika tidak ada saksi, kami tidak boleh menuntut dengan qanun zina, kecuali mereka mengaku, itu kewenangan hakim yang memutuskan," katanya.
Data itu, kata Efendi, diketahui berdasarkan jumlah pelaku, baik yang ditangkap Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh maupun yang diserahkan masyarakat, dihitung sejak 2016 lalu.
Menurut alumni Fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry Banda Aceh (sekarang UIN) itu, faktor kebebasan dalam pergaulan menjadi penyebab banyaknya mahasiswa yang tertangkap basah dalam pelanggaran syariat.
"Lebih miris lagi, hampir rata-rata yang kita tangani adalah mahasiswa yang berasal dari daerah luar Banda Aceh," katanya.
Kendati demikian, Efendi menilai, angka pelanggaran syariat dari pada 2016-2017 menurun dibandingkan 2015. Hal ini diakui Efendi lantaran dibukanya kembali penerapan hukuman cambuk.
"Hal ini tidak lepas dari adanya keterlibatan masyarakat yang terus proaktif melakukan pengawasan pelanggaran syariat dengan kegiatan pageu gampong (pagar desa)," tambahnya.
Menurutnya pelanggaran syariat pada 2015 ke bawah sangat banyak, namun saat itu masih jarang dilakukan penahanan dan hukuman, hanya sebatas pembinaan saja.
"Saat itu pelaku pelanggar syariat hanya dibina dan diserahkan kepada keluarga, namun sejak 2016 kita sudah melakukan penahanan dan memberikan hukuman, sehingga efeknya pelanggaran itu semakin menurun," jelasnya.
Dia menghimbau aparat gampong dan masayarakat agar lebih proaktif lagi dalam mengawasi pelanggaran syariat Islam di wilayahnya.
"Saat menangkap pelaku pelanggar syariat segera serahkan ke kami atau ke polsek setempat, hal itu untuk menghindari amukan masayarakat, " katanya.(beritakini.co)
loading...
Post a Comment