AMP - Tim Opsnal Reskrim Polres Aceh Tengah, Kamis malam, 18 Mei 2017, menciduk seorang pemuda Edi Syahputra (27), yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Hj Wirnalis (62) beserta dua cucunya, Fakhrurrazi (12) dan Askhar Balihar (8), 15 Mei 2017 lalu di Jalan Lukman, Dusun III Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya. Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Goenawan pada MODUSACEH.CO menjelaskan, pelaku Edi Syahputra, ditangkap di Desa Kampung Baru, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.
Seperti diwartakan media ini, seorang nenek bersama dua cucunya ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, Jalan Lukman, Dusun III Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya. Diduga, tewasnya ibu dan anaknya, akibat pembunuhan bermotif perampokan. Kapolres Abdya melalui Wakapolres Kompol Edy Bagus, Rabu malam (17/5/2017), membenarkan kejadian itu pada media ini. Kata Edy, ketiga korban itu adalah, Hj. Wirnalis (62), Fakhrurrazi (12) dan Askhar Balihar (8). Kedua masih pelajar.
Peristiwa itu terungkap, sekira pukul 13.20 WIB, Mulyadi (45) yang bertugas sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengairan pada Dinas PU Abdya, ingin menjemput kedua anaknya (korban) yang dititipkan, sehari sebelumnya di rumah Hj Wirnalis yang juga ibu mertuanya (baca; Diduga Motif Perampokan Nenek dan Cucu Tewas Dibunuh).
Kombes Pol. Goenawan menjelaskan, Senin (15 mei 2017), sekira pukul 17.00 WIB pelaku tiba di Kabupaten Abdiya dan sekira pukul 20.30 WIB, pelaku sudah berada di samping rumah korban. Nah, sekira pukul 01.00 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui lantai dua dengan menggunakan alat bantu kayu penyanggah.
Sebelum melaksanakan aksinya, pelaku mempunyai gamili (kakak kandung) yaitu Has (35) di Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya dengan tujuan pelaku bermain-main. Saat melakukan aksinya, pelaku berencana mau mencuri harta korban namun ketahuan dan pelaku langsung mengambil inisiatif untuk menghabisi korban karena telah mengetahui aksinya. Saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Mako Polres Aceh Tengah untuk penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat melanggar pasal 340 KUHPidana.(ModusAceh)
loading...
Post a Comment