Ilustrasi |
AMP - Sedikitnya 15 pengguna serta pengedar sabu-sabu dan ganja dibeureukah (ditangkap-red) aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Langsa. Mereka diciduk dalam sepekan terakhir di lokasi dan tempat berbeda.
Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Agung Wijaya Kusuma, mengatakan mulanya polisi menciduk pengedar sabu-sabu berinisial MK (22). Warga Kuala Peudawa Puntong, Kecamatan Idi, Aceh Timur itu beroperasi bersama FA (32) penduduk Alue Dua Muka, Kecamatan Idi Rayeuk. Bersama mereka, polisi menyita 100 gram sabu-sabu.
Selain itu, polisi juga mem-beureukah ZU (38). Bersama warga Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, itu polisi menyita tiga paket sabu-sabu bungkusan besar dan tujuh paket bungkusan kecil seberat 15 gram.
Lalu, RZ (45) warga Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro ditahan beserta satu paket sabu-sabu seberat satu gram dan bong alat hisab sabusabu- dan uang tunai Rp 3,5 juta.
“Sedangkan bersama JA (43,) warga Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, polisi menyita dua kilogram ganja dan satu goni biji ganja,” ujar Agung kepada wartawan, kemarin.
Tak hanya itu, RH (38), penduduk Lengkong, Kecamatan Langsa Baro, kedapatan membawa 0,26 gram sabu-sabu. Kemudian bersama ZU, AL, dan SB, ketiganya warga Langsa, disita satu paket sabu-sabu seberat 0,14 gram.
Berikutnya, polisi menangkap AG dan AL. Warga Langsa ini diciduk saat mengonsumsi sabu-sabu. Dari dia disita 1,02 gram sabu. Sedangkan bersama MH dan AS, warga Langsa, disita 0,15 gram sabu-sabu.
“Terakhir, TA warga Sampaimah, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, kami sita satu paket ganja dan bersama SF, warga Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang kami temukan satu paket ganja seberat 20 gram,” pungkas Agung.(prohaba)
Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Agung Wijaya Kusuma, mengatakan mulanya polisi menciduk pengedar sabu-sabu berinisial MK (22). Warga Kuala Peudawa Puntong, Kecamatan Idi, Aceh Timur itu beroperasi bersama FA (32) penduduk Alue Dua Muka, Kecamatan Idi Rayeuk. Bersama mereka, polisi menyita 100 gram sabu-sabu.
Selain itu, polisi juga mem-beureukah ZU (38). Bersama warga Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, itu polisi menyita tiga paket sabu-sabu bungkusan besar dan tujuh paket bungkusan kecil seberat 15 gram.
Lalu, RZ (45) warga Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro ditahan beserta satu paket sabu-sabu seberat satu gram dan bong alat hisab sabusabu- dan uang tunai Rp 3,5 juta.
“Sedangkan bersama JA (43,) warga Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, polisi menyita dua kilogram ganja dan satu goni biji ganja,” ujar Agung kepada wartawan, kemarin.
Tak hanya itu, RH (38), penduduk Lengkong, Kecamatan Langsa Baro, kedapatan membawa 0,26 gram sabu-sabu. Kemudian bersama ZU, AL, dan SB, ketiganya warga Langsa, disita satu paket sabu-sabu seberat 0,14 gram.
Berikutnya, polisi menangkap AG dan AL. Warga Langsa ini diciduk saat mengonsumsi sabu-sabu. Dari dia disita 1,02 gram sabu. Sedangkan bersama MH dan AS, warga Langsa, disita 0,15 gram sabu-sabu.
“Terakhir, TA warga Sampaimah, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, kami sita satu paket ganja dan bersama SF, warga Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang kami temukan satu paket ganja seberat 20 gram,” pungkas Agung.(prohaba)
loading...
Post a Comment