AMP - Untuk pertama kali dalam sejarah Uni Eropa menambahkan produk Indonesia ke dalam daftar kualitas Protected Geographical Indications/PGI (Indikasi Geografis Terlindungi, red).
"Komisi telah menyetujui penambahan produk pertama dari Indonesia ke dalam daftar kualitas Indikasi Geografis Terlindungi," demikian rilis resmi Uni Eropa yang diterima kumparan Den Haag (kumparan.com), Selasa petang atau Rabu (24/5) WIB.
Produk dimaksud adalah Kopi Arabika Gayo, negara asal: Indonesia, nomor berkas: ID/PGI/0005/02115, jenis produk: Kelas 1.8 produk-produk lain Lampiran I Traktat (rempah-rempah dll), tanggal didaftarkan: 26.01.2016, tanggal Publikasi: 01.11.2016, tanggal terdaftar: 23.05.2017.
Produk ini mendapat keuntungan dari proteksi dan nilai tambah pasar yang sama dengan produk lainnya yang dilindungi oleh UE.
Dengan masuk produk Kopi Arabika Gayo ke dalam daftar kualitas PGI, maka saat ini termasuk Indonesia telah ada 23 indikasi geografis yang berasal dari 10 negara ketiga lainnya yang terdaftar.
Kopi Arabika Gayo adalah kopi dari spesies Arabika yang dibudidayakan di dataran tinggi Gayo, Provinsi Aceh, Indonesia. Pengaruh alam dan manusia menjamin kualitas reputasi produk ini. Kopi tumbuh dalam kondisi kelembaban, dataran tinggi, dan intensitas cahaya rendah, yang menghasilkan proses pematangan lebih lambat.
Produsen secara tradisional menggunakan tanah yang tidak teririgasi dan menyuburkan tanahnya dengan memberi pupuk organik. Denominasi ini akan ditambahkan ke dalam daftar lebih dari 1.395 produk yang telah terlebih dulu dilindungi.
Ini berarti para petani Kopi Arabika Gayo di Aceh mendapat perlindungan eksklusif, daerah lain di mana pun tidak boleh memberi nama kopinya sebagai Kopi Gayo Aceh, sebagaimana eksklusifnya champagne Prancis, Keju Gouda Belanda, dan Keju Edam Belanda.[Kumparan/goaceh.co]
loading...
Post a Comment