AMP - Warga Lam Gapang, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar menangkap pasangan non muhrim yang diduga lagi indehoi di salah satu kos-kosan desa tersebut. Kedua pelaku tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Aceh.
Geuchik Lam Gapang Adnan yang dikonfirmasi mengatakan, penggrebekan dilakukan warga siang tadi, Senin (22/5/2017). “Awalnya warga melihat pasangan itu masuk ke kos-kosan, lalu diintai,” kata Adnan.
Dari sana diketahui, keduanya sedang melakukan ikhtilat. Tanpa menunggu lama, warga langsung melakukan penggrebekan. “Sudah diserahkan pada WH,” katanya.
Kasi Penyidik Satpol PP/WH Kota Banda Aceh Marzuki membenarkan adanya penyerahan pasangan ikhtilat dari warga Lam Gapang.
Mereka adalah CM (18), mahasiswa asal Desa Suak Ribe, Aceh Barat; dan pasangan perempuannya SP (19), mahasiswa asal Singkil. Mereka ditangkap di kos-kosan milik Bobby Mirza.
Menurut pengakuan tersangka, kata Marzuki, keduanya sempat melakukan ikhtilat sebelum akhirnya digrebek warga.
Warga yang kesal sempat memandikan mereka di comberan. “Lalu di bawa ke meunasah untuk dibersihkan,” kata Marzuki.
Setelah itu, lanjut Marzuki, warga menyerahkan keduanya ke petugas.
“Hasil penyidikan sementara mereka melanggar Pasal 23 Jo Pasal 25 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Marzuki.(beritakini.co)
Geuchik Lam Gapang Adnan yang dikonfirmasi mengatakan, penggrebekan dilakukan warga siang tadi, Senin (22/5/2017). “Awalnya warga melihat pasangan itu masuk ke kos-kosan, lalu diintai,” kata Adnan.
Dari sana diketahui, keduanya sedang melakukan ikhtilat. Tanpa menunggu lama, warga langsung melakukan penggrebekan. “Sudah diserahkan pada WH,” katanya.
Kasi Penyidik Satpol PP/WH Kota Banda Aceh Marzuki membenarkan adanya penyerahan pasangan ikhtilat dari warga Lam Gapang.
Mereka adalah CM (18), mahasiswa asal Desa Suak Ribe, Aceh Barat; dan pasangan perempuannya SP (19), mahasiswa asal Singkil. Mereka ditangkap di kos-kosan milik Bobby Mirza.
Menurut pengakuan tersangka, kata Marzuki, keduanya sempat melakukan ikhtilat sebelum akhirnya digrebek warga.
Warga yang kesal sempat memandikan mereka di comberan. “Lalu di bawa ke meunasah untuk dibersihkan,” kata Marzuki.
Setelah itu, lanjut Marzuki, warga menyerahkan keduanya ke petugas.
“Hasil penyidikan sementara mereka melanggar Pasal 23 Jo Pasal 25 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Marzuki.(beritakini.co)
loading...
Post a Comment