AMP - Forum Pemuda Aceh (FPA) meminta Gubernur Zaini Abdullah, mencabut kembali keputusannya tentang pelimpahan kewenangan pengelolaan guru kontrak TK, SD dan SMP kepada bupati/wali kota se-Aceh.
Karena, keputusan Gubernur yang tertuang dalam Surat Gubenur Aceh Nomor:424/3267 tanggal 16 Maret 2017, tentang pelimpahan kewenangan pengelolaan guru TK, SD dan SMP yang ditujukan kepada bupati/wali kota, dinilai tidak melihat aspek kemanusiaan.
"Gubernur Aceh, harus segera mencabut kembali keputusan tersebut," kata Ketua FPA, Sayed Alatas, kepada GoAceh, Sabtu (13/5/2017).
Keputusan Gubernur itu menurutnya, telah menurunkan semangat tenaga pendidik di pedalaman Aceh, yang saat ini kita ketahui sangat minim jumlahnya.
Kemudian, sepertinya dalam persoalan ini Gubernur ingin lepas tanggung jawab terhadap honorarium yang selama beberapa bulan belum mereka terima dengan melimpahkan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Sementara, sambung Sayed, pelimpahan kewenangan pengelolaan guru kontrak itu sangat tidak tepat, karena surat Gubernur diterbitkan setelah APBK 2017 disahkan. Sehingga, pemerintah kabupaten/kota khususnya Pemerintah Kota Langsa tidak bisa berbuat apa-apa atas keputusan tersebut.
"Kondisi ini sangat miris sekali, apalagi di saat menjelang bulan suci Ramadan, bagaimana nasib mereka para tenaga pengajar yang telah mencerdaskan anak-anak bangsa agar dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga dan tanggung jawab mereka untuk keluarganya," ungkap Sayed.
"Kami sangat berharap pendidikan di Aceh dapat meninggkat siqnifikan bukan malah sebaliknya," tutupnya.(goaceh.co)
Karena, keputusan Gubernur yang tertuang dalam Surat Gubenur Aceh Nomor:424/3267 tanggal 16 Maret 2017, tentang pelimpahan kewenangan pengelolaan guru TK, SD dan SMP yang ditujukan kepada bupati/wali kota, dinilai tidak melihat aspek kemanusiaan.
"Gubernur Aceh, harus segera mencabut kembali keputusan tersebut," kata Ketua FPA, Sayed Alatas, kepada GoAceh, Sabtu (13/5/2017).
Keputusan Gubernur itu menurutnya, telah menurunkan semangat tenaga pendidik di pedalaman Aceh, yang saat ini kita ketahui sangat minim jumlahnya.
Kemudian, sepertinya dalam persoalan ini Gubernur ingin lepas tanggung jawab terhadap honorarium yang selama beberapa bulan belum mereka terima dengan melimpahkan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Sementara, sambung Sayed, pelimpahan kewenangan pengelolaan guru kontrak itu sangat tidak tepat, karena surat Gubernur diterbitkan setelah APBK 2017 disahkan. Sehingga, pemerintah kabupaten/kota khususnya Pemerintah Kota Langsa tidak bisa berbuat apa-apa atas keputusan tersebut.
"Kondisi ini sangat miris sekali, apalagi di saat menjelang bulan suci Ramadan, bagaimana nasib mereka para tenaga pengajar yang telah mencerdaskan anak-anak bangsa agar dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga dan tanggung jawab mereka untuk keluarganya," ungkap Sayed.
"Kami sangat berharap pendidikan di Aceh dapat meninggkat siqnifikan bukan malah sebaliknya," tutupnya.(goaceh.co)
loading...
Post a Comment