AMP - Polsek Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara mengamankan empat orang pria terkait narkotika jenis ganja. Mereka diamankan di lokasi terpisah. Polisi berhasil mengumpulkan 1 kilogram ganja dan uang tunai Rp465 ribu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Narkoba, Iptu Soeharto mengatakan, penangkapan berawal saat petugas polsek itu patroli ke kawasan Lampoh U, Pantonlabu sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (8/5/2017), malam.
"Tersangka yang diamankan MN (40), dan AS (28). Dua tersangka itu mengaku mengonsumsi ganja yang dibeli dari ZA (30), warga Gampong Meunasah Pantonlabu. Kemudian petugas menggeledah rumah ZA," kata Iptu Soeharto.
Di rumah ZA, kata Soeharto lagi, polisi menemukan sebuah tas yang isinya ganja 1 kilogram terbalut karung dan uang tunai sebesar Rp 465. Petugas menduga uang tunai itu adalah hasil penjualan ganja.
"Dari pengembangan, ZA mengaku peroleh ganja itu dari IS (29), Gampong Meunasah Tingkeum, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Namun di rumah IS, kita tidak menemukan barang bukti," sebut Iptu Soeharto.(Goaceh)
Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Narkoba, Iptu Soeharto mengatakan, penangkapan berawal saat petugas polsek itu patroli ke kawasan Lampoh U, Pantonlabu sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (8/5/2017), malam.
"Tersangka yang diamankan MN (40), dan AS (28). Dua tersangka itu mengaku mengonsumsi ganja yang dibeli dari ZA (30), warga Gampong Meunasah Pantonlabu. Kemudian petugas menggeledah rumah ZA," kata Iptu Soeharto.
Di rumah ZA, kata Soeharto lagi, polisi menemukan sebuah tas yang isinya ganja 1 kilogram terbalut karung dan uang tunai sebesar Rp 465. Petugas menduga uang tunai itu adalah hasil penjualan ganja.
"Dari pengembangan, ZA mengaku peroleh ganja itu dari IS (29), Gampong Meunasah Tingkeum, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Namun di rumah IS, kita tidak menemukan barang bukti," sebut Iptu Soeharto.(Goaceh)
loading...
Post a Comment