AMP - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh Ricki Febriandi mengatakan, berkas perkara EW (21) perempuan asal Aceh Barat yang ditangkap terkait perkara narkotika jenis sabu di Banda Aceh, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN).
EW ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh di Kampung Laksana, Banda Aceh pada 4 Februari 2017 karena diduga sebagai pengedar sabu.
"Berkas sudah tahap dua, mungkin minggu depan pengadilan sudah menetapkan jadwal sidangnya," kata Ricki saat ditemui di Kejari Banda Aceh, Jumat (12/5/2017).
Menurut Ricki, EW dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kita tunggu saja penetapan pengadilan," katanya.(Beritakini.co)
EW ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh di Kampung Laksana, Banda Aceh pada 4 Februari 2017 karena diduga sebagai pengedar sabu.
"Berkas sudah tahap dua, mungkin minggu depan pengadilan sudah menetapkan jadwal sidangnya," kata Ricki saat ditemui di Kejari Banda Aceh, Jumat (12/5/2017).
Menurut Ricki, EW dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kita tunggu saja penetapan pengadilan," katanya.(Beritakini.co)
loading...
Post a Comment