AMP - Mantan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya berinisial HB (42) ditangkap oleh Polda Banten karena kedapatan mengedarkan sabu lebih dari 100 gram di Kota dan Kabupaten Serang.
"Kita lakukan pemeriksaan, kemudian kita mendapatkan informasi dari HB, bahwa sabu tersebut diperoleh dari ZA yang merupakan satu jaringan dengannya, resedivis dalam kasus yang sama," kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba, Polda Banten, Kombespol Miyanto, Sabtu (21/11/2015).
HB ditangkap oleh Polisi Polda Banten di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Banten, setelah dilakukan penyelidikan selama 3 hari. Dari tangannya, pihak kepolisian mengamankan barang bukti sabu seberat 6,73 gram yang disimpan dalam mobil miliknya, Toyota Yaris dengan Nomor Polisi B 1986 NVD.Setelah melakukan penangkapan terhadap HB, petugas langsung bergerak menangkap ZA. Polisi menjebak pelaku untuk melakukan transaksi di depan pom bensin yang berada tidak jauh dari Mall Lippo Karawaci Tangerang. Dari tangan ZA, petugas berhasil mengamankan sabu sebanyak 106,57 gram.
"Selain sabu seberat 106 gram, kita juga amankan 2 buah alat hisap, 2 timbangan, dan mobil pelaku," ujar dia.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. [liputan6.com]
"Kita lakukan pemeriksaan, kemudian kita mendapatkan informasi dari HB, bahwa sabu tersebut diperoleh dari ZA yang merupakan satu jaringan dengannya, resedivis dalam kasus yang sama," kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba, Polda Banten, Kombespol Miyanto, Sabtu (21/11/2015).
HB ditangkap oleh Polisi Polda Banten di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Banten, setelah dilakukan penyelidikan selama 3 hari. Dari tangannya, pihak kepolisian mengamankan barang bukti sabu seberat 6,73 gram yang disimpan dalam mobil miliknya, Toyota Yaris dengan Nomor Polisi B 1986 NVD.Setelah melakukan penangkapan terhadap HB, petugas langsung bergerak menangkap ZA. Polisi menjebak pelaku untuk melakukan transaksi di depan pom bensin yang berada tidak jauh dari Mall Lippo Karawaci Tangerang. Dari tangan ZA, petugas berhasil mengamankan sabu sebanyak 106,57 gram.
"Selain sabu seberat 106 gram, kita juga amankan 2 buah alat hisap, 2 timbangan, dan mobil pelaku," ujar dia.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. [liputan6.com]
loading...
Post a Comment