AMP - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementrian Keluatan dan Perikanan (KKP) sudah dua kali menyerahkan berkas Kapal MV. Silver Sea-2 asal Thailand ke Kejaksan Tinggi (Kejati Aceh). Tim pidana umum menilai, berkas tidak lengkap.
Sehingga berkas perkara kasus atas dugaan tindak pidana perikanan dengan nahkoda kapal Yotin Kuarabiab ini kembali diserahkan ke PPNS-KKP untuk melengkapi berkas. “Iya Senin 16 Noveber 2015 sudah kita balikkan lagi ke penyidik KKP,” kata Kasipenkum Kejati Aceh, Amir Hamzah kepada Habadaily.com, Selasa (17/11/15).
Menurut Amir Hamzah, sudah dua kali PPNS-KKP menyerahkan berkas Kapal MV. Silver Sea-2 asal Thailand yang dinakhodai Yotin Kuarabiab ke Kejati Aceh. Namun demikian, hasil pengkajian tim Pidana Umum (Pidum) bersama para sisten, jaksa senior dan para jaksa eselon II, berkas perkara itu belum lengkap sehingga dikembalikan (P-19).
Kapal MV. Silver Sea-2 yang bernahkoda Yotin Kuarabiab asal Patanni, Thailand disangkakan PPNS –KKP telah melakukan illegal fishing di wilayah perairan Indonesia dengan melakukan alih muatan ikan di tengah laut secara tidak sah di laut Arafura Papua New Gunea paling tidak sebanyak dua kali dengan kapal penangkap ikan Indonesia (KM. Mabiru 98 dan KM Tamina 8).
Kapal ini menangkap ikan di laut arafura Indoensia pada tahun 2013-2014. Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi oleh satgas Gahtas IUU, transmiter VMS Silver Sea-2 tidak aktif pada tanggal 15 – 16 februari 2014, transmiter VMS KM Tamina 8 tidak aktif pada tanggal 12-28 februari 2014, transmiter VMS KM Mabiru 98 tidak aktif pada tanggal 8-15 februari 2014.
Berdasarkan barang bukti Kapal MVSilver Sea 2 GT.2285 dan MV. Silver Sea-2 GT 2285, ikan campuran sebanyak 1930 metrik ton, dokumen yang berisi foto-foto, video, tracking Vessel Monitoring System (VMS). Barang bukti ini hasil analisa dan evaluasi tim satuan tugas pencegahan dan pemberantasan illegal, unreported, unregullated fishing KKP-RI.
Berat dugaan bahwa aktivitas yang dilakukan kapal luar negeri MV. Silver Sea-2 tersebut terencana sehingga penyidik menyangkakan kaptennya Yotin Kuarabiab dengan Pasal 94A jo 28A, pasal 90 jo 21, pasal 100 jo pasal 7 ayat (2) huruf d dan e UU RI no. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
“Hasil pendapat dalam ekspose terhadap perkara perikanan atas nama tersangka Yotin Kuarabiab belum memenuhi unsur yang terdapat pada pasal yang didakwakan. Bahwa tempus terhadap pasal yang disangkakan kepada tersangka merupakan kegiatan pada beberapa tahun sebelumnya. Penyidik masih harus melengkapinya sesui petunjuk (P-18) dari Jaksa Peneliti pada Pidum Kejati Aceh,” jelas Amir Hamzah. [habadaily]
Sehingga berkas perkara kasus atas dugaan tindak pidana perikanan dengan nahkoda kapal Yotin Kuarabiab ini kembali diserahkan ke PPNS-KKP untuk melengkapi berkas. “Iya Senin 16 Noveber 2015 sudah kita balikkan lagi ke penyidik KKP,” kata Kasipenkum Kejati Aceh, Amir Hamzah kepada Habadaily.com, Selasa (17/11/15).
Menurut Amir Hamzah, sudah dua kali PPNS-KKP menyerahkan berkas Kapal MV. Silver Sea-2 asal Thailand yang dinakhodai Yotin Kuarabiab ke Kejati Aceh. Namun demikian, hasil pengkajian tim Pidana Umum (Pidum) bersama para sisten, jaksa senior dan para jaksa eselon II, berkas perkara itu belum lengkap sehingga dikembalikan (P-19).
Kapal MV. Silver Sea-2 yang bernahkoda Yotin Kuarabiab asal Patanni, Thailand disangkakan PPNS –KKP telah melakukan illegal fishing di wilayah perairan Indonesia dengan melakukan alih muatan ikan di tengah laut secara tidak sah di laut Arafura Papua New Gunea paling tidak sebanyak dua kali dengan kapal penangkap ikan Indonesia (KM. Mabiru 98 dan KM Tamina 8).
Kapal ini menangkap ikan di laut arafura Indoensia pada tahun 2013-2014. Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi oleh satgas Gahtas IUU, transmiter VMS Silver Sea-2 tidak aktif pada tanggal 15 – 16 februari 2014, transmiter VMS KM Tamina 8 tidak aktif pada tanggal 12-28 februari 2014, transmiter VMS KM Mabiru 98 tidak aktif pada tanggal 8-15 februari 2014.
Berdasarkan barang bukti Kapal MVSilver Sea 2 GT.2285 dan MV. Silver Sea-2 GT 2285, ikan campuran sebanyak 1930 metrik ton, dokumen yang berisi foto-foto, video, tracking Vessel Monitoring System (VMS). Barang bukti ini hasil analisa dan evaluasi tim satuan tugas pencegahan dan pemberantasan illegal, unreported, unregullated fishing KKP-RI.
Berat dugaan bahwa aktivitas yang dilakukan kapal luar negeri MV. Silver Sea-2 tersebut terencana sehingga penyidik menyangkakan kaptennya Yotin Kuarabiab dengan Pasal 94A jo 28A, pasal 90 jo 21, pasal 100 jo pasal 7 ayat (2) huruf d dan e UU RI no. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
“Hasil pendapat dalam ekspose terhadap perkara perikanan atas nama tersangka Yotin Kuarabiab belum memenuhi unsur yang terdapat pada pasal yang didakwakan. Bahwa tempus terhadap pasal yang disangkakan kepada tersangka merupakan kegiatan pada beberapa tahun sebelumnya. Penyidik masih harus melengkapinya sesui petunjuk (P-18) dari Jaksa Peneliti pada Pidum Kejati Aceh,” jelas Amir Hamzah. [habadaily]
loading...
Post a Comment