AMP - Penggunaan Bendera
Aceh di kantor pemerintahan yang telah disahkan dalam Qanun Aceh Nomor 3
Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang, sampai hari ini masih menjadi polemik. Salah
satunya adalah Pemerintah Pusat yang melarang pengibaran bendera tersebut
karena dianggap melanggar PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Dalam hal tersebut
pemerintah Aceh
telah berulang kali berunding dengan pemerintah pusat akan tetapi hingga saat
ini belum juga mendapatkan titik temu dalam polemik ini.
Demikian disampaikan
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Analisis dan Advokasi Rakyat Aceh Utara (PAKAR) Hidayatul Akbar, SH, kepada lintasatjeh.com, Senin (30/11/2015).
Sebagaimana diketahui
bersama bahwa, persoalan bendera Aceh yang telah disahkan dalam Qanun Aceh
Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang sampai hari ini masih
menjadi polemik, khususnya dari pemerintah pusat yang melarang pengibaran
bendera tersebut karena dianggab melanggar PP No 77 Tahun 2007 tentang Lambang
Daerah.
Regulasi ini,
dijelaskan Hidayat, melarang bendera, lambang, dan himne daerah memiliki
persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan bendera, lambang, dan
himne organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis. Sehingga nasib
bendera Aceh belum bisa dikibarkan secara menyeluruh di Aceh.
Polemik ini
sebenarnya tidak perlu terjadi apabila Pemerintah Pusat menyadari status khusus
yang disandang Aceh sejak ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Pemerintah
Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka. Dengan ditandatanganinya Nota
Kesepahaman tersebut, maka Gerakan Aceh Merdeka telah secara eksplisit mengakui
status Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
memiliki karakteristik khusus dibanding daerah lain.
Gerakan Aceh Merdeka
beserta seluruh perangkat yang dimilikinya tidak lagi dapat dipandang sebagai
bagian dari gerakan separatis, apalagi Pemerintah Indonesia juga telah
mengumumkan berbagai program khusus termasuk Amnesti bagi para Beligeren
tersebut.
Sudah saatnya Pemerintah
Aceh mengambil sikap tegas untuk segera merealisasikan Qanun Aceh Nomor 3
Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang.
PAKAR mendesak agar Pemerintah
Aceh melalui Gubernur sebagai eksekutor dari sebuah aturan untuk segera
mengeluarkar Surat Edaran Pengibaran bendera Aceh karena bendera tersebut
adalah lambang dari proses panjang perjuangan masyarakat Aceh sehingga lahirlah
kesepakatan MoU helsinki antara RI dan GAM. Dan hingga saat ini rakyat Aceh sangat
menanti-nantikan bendera itu.[RILL]
loading...
Post a Comment