AMP - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar berhasil menggagalkan upaya penyeludupan sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jantho. Tiga orang berhasil ditangkap, salah satunya adalah seorang mahasiswa yang berperan sebagai pengantar barang haram tersebut.
Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Suprihasto mengatakan, terbongkarnya upaya penyeludupan itu berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat.
“Kemarin, kita dapat informasi bahwa akan ada seseorang yang akan mengantar sabu,” katanya, Selasa (3/10/2017).
Petugas lantas melakukan penelusuran. Sekitar pukul 15.00 WIB kemarin, kata Heru, polisi mendapati Muhyin Nufus (28), seorang mahasiswa warga Gampong Paleuh Blang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, yang hendak berkunjung ke penjara.
“Dia ditangkap di gerbang penjara,” kata Heru.
Dari saku celananya, polisi menyita satu paket sabu seberat 4,8 gram. Dari Muhyin, polisi mengetahui, sabu tersebut akan diantarkan Henni Muspita (34), napi di rutan tersebut.
Petugas, kata Heru, langsung berkoordinasi dengan pihak rutan. Mereka lantas mengamankan Henny Muspita. Kemudian Henny mengaku bahwa sabu tersebut adalah untuk rekannya Kamal Rizal (37).
“Karena itu, ketiga tersangka dan barang bukti dibawa Mapolres Aceh Besar, untuk pemerisaan lebih lanjut,” kata Heru.
Selain itu, polisi juga mengamankan 4 unit hp, 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 BL 6197LAK.(Beritakini)
Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Suprihasto mengatakan, terbongkarnya upaya penyeludupan itu berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat.
“Kemarin, kita dapat informasi bahwa akan ada seseorang yang akan mengantar sabu,” katanya, Selasa (3/10/2017).
Petugas lantas melakukan penelusuran. Sekitar pukul 15.00 WIB kemarin, kata Heru, polisi mendapati Muhyin Nufus (28), seorang mahasiswa warga Gampong Paleuh Blang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, yang hendak berkunjung ke penjara.
“Dia ditangkap di gerbang penjara,” kata Heru.
Dari saku celananya, polisi menyita satu paket sabu seberat 4,8 gram. Dari Muhyin, polisi mengetahui, sabu tersebut akan diantarkan Henni Muspita (34), napi di rutan tersebut.
Petugas, kata Heru, langsung berkoordinasi dengan pihak rutan. Mereka lantas mengamankan Henny Muspita. Kemudian Henny mengaku bahwa sabu tersebut adalah untuk rekannya Kamal Rizal (37).
“Karena itu, ketiga tersangka dan barang bukti dibawa Mapolres Aceh Besar, untuk pemerisaan lebih lanjut,” kata Heru.
Selain itu, polisi juga mengamankan 4 unit hp, 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 BL 6197LAK.(Beritakini)
loading...
Post a Comment