Tujuh orang sindikat peredaran narkoba antar provinsi, diringkus anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda jambi. iNews TV/Adrianus |
AMP - Tujuh orang sindikat peredaran narkoba antar
provinsi, diringkus anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda jambi. Dari
tujuh pelaku, salah satunya wanita berinisial SR (49) asal Aceh yang
menjadi kuris narkoba 500 gram sabu dan 144 butir pil ekstasi.
Dari hasil pemeriksaan polisi, IRT yang dijanjikan upah Rp 5 juta tersebut, akan mengantarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi tersebut ke Palembang, Sumatra Selatan. Untuk mengelabuhi polisi, pelaku menyembunyikan barang bukti di celana dalam.
Selain IRT terebut, Polisi juga meringkus kurir lainya yakni, AR(33), Sy (32), EF (27), RS (21) dan dua orang diduga pengedar narkoba yakni AAS(38) dan FR(44) . Dari ke tujuh pelaku tersebut, polisi menyita barnag bukti berupa, 42 paket ganja siap edar, dan 1 kg shabu dan 144 butir pil ekstasi.
"Para pelaku merupakan jaringan antar provinsi dengan berbagai modus untuk melalukan transaksi narkoba. Rencananya selain akan di edarkan di Jambi, barang bukti akan diantar pelaku ke palembang Sumatera Selatan," ujar Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto, Senin (16/10/17).
Dari hasil pemeriksaan polisi, IRT yang dijanjikan upah Rp 5 juta tersebut, akan mengantarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi tersebut ke Palembang, Sumatra Selatan. Untuk mengelabuhi polisi, pelaku menyembunyikan barang bukti di celana dalam.
Selain IRT terebut, Polisi juga meringkus kurir lainya yakni, AR(33), Sy (32), EF (27), RS (21) dan dua orang diduga pengedar narkoba yakni AAS(38) dan FR(44) . Dari ke tujuh pelaku tersebut, polisi menyita barnag bukti berupa, 42 paket ganja siap edar, dan 1 kg shabu dan 144 butir pil ekstasi.
"Para pelaku merupakan jaringan antar provinsi dengan berbagai modus untuk melalukan transaksi narkoba. Rencananya selain akan di edarkan di Jambi, barang bukti akan diantar pelaku ke palembang Sumatera Selatan," ujar Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto, Senin (16/10/17).
loading...
Post a Comment