AMP - Sungguh bejat prilaku JA (26), pria yang berdomisili di Banda Aceh ini tega menyebarkan foto-foto syur (vulgar) milik pacarnya dengan cara mengunggah ke akun media sosial miliknya, Facbook dan Intagram.
Prilaku bejat itu dilatarbelakangi oleh rasa kesal JA kepada sang pacar, sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya).
Antara JA dan Mawar telah berpacaran sejak dua tahun lalu. Namun, Mawar tidak mau lagi melayani keinginan JA untuk berhubungan layaknya suami istri.
Rupanya penolakan Mawar membuat JA berang, semula dia lebih dulu mengancam akan menyebarkan foto-foto syur tersebut apabila Mawar tetap keukeuh menolak keinginan JA.
Sementara Mawar tetap pada pendiriannya untuk tidak mau lagi berhubungan badan.
Alhasil foto vulgar itupun disebarluaskan oleh JA ke media sosial. Tak terima poto syurnya tersebar, Mawar melaporkan sang pacar ke Polresta Banda Aceh pada Jumat 1 September 2017 lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh AKP M. Taufik kepada wartawan mengatakan, setelah dilaporkan pihaknya langsung menangkap pelaku.
“JA telah melakukan tindak pidana kesusilaan dan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diancam dengan Pasal 45 ayat (1) dan (3) UU Nomor 11 tahun 2008 tenang Informasi dan Transaksi Elektronilk (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” katanya, Senin (2/10/2017).[Sumber: acehtrend.co]
Prilaku bejat itu dilatarbelakangi oleh rasa kesal JA kepada sang pacar, sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya).
Antara JA dan Mawar telah berpacaran sejak dua tahun lalu. Namun, Mawar tidak mau lagi melayani keinginan JA untuk berhubungan layaknya suami istri.
Rupanya penolakan Mawar membuat JA berang, semula dia lebih dulu mengancam akan menyebarkan foto-foto syur tersebut apabila Mawar tetap keukeuh menolak keinginan JA.
Sementara Mawar tetap pada pendiriannya untuk tidak mau lagi berhubungan badan.
Alhasil foto vulgar itupun disebarluaskan oleh JA ke media sosial. Tak terima poto syurnya tersebar, Mawar melaporkan sang pacar ke Polresta Banda Aceh pada Jumat 1 September 2017 lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh AKP M. Taufik kepada wartawan mengatakan, setelah dilaporkan pihaknya langsung menangkap pelaku.
“JA telah melakukan tindak pidana kesusilaan dan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diancam dengan Pasal 45 ayat (1) dan (3) UU Nomor 11 tahun 2008 tenang Informasi dan Transaksi Elektronilk (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” katanya, Senin (2/10/2017).[Sumber: acehtrend.co]
loading...
Post a Comment