AMP - Satuan Narkoba Polres Aceh Utara kembali menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (11/10/2017) kemarin. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 4 paket.
Keduanya adalah ZU (34), warga Kecamatan Lhoksukon dan MN (33), warga Kecamatan Matang Kuli.
ZU ditangkap di kawasan Gampong Dayah LB, Kecamatan Lhoksukon berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan kerap transaksi sabu-sabu di kawasan itu.
Dari tangan ZU diamankan sabu-sabu sebanyak 2 paket dengan berat 0,27 gram per brutto.
Kemudian polisi mengembangkan kasus tersebut, sehingga ditangkap MN di Gampong Pulo Blang, masih kecamatan itu.
“Dari MN, turut diamankan sabu-sabu sebanyak 2 paket dengan berat total 0,41 gram per brutto," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas, Kamis (12/10/2017).
Kata Ildani, kedua pria itu bersama barang bukti sabu-sabu saat ini sudah diamankan di Satuan Narkoba Polres itu.
"Kasusnya masih dalam proses penyelidikan," tambah Ildani Ilyas.[Goaceh.co]
loading...
Post a Comment