AMP - KH (53) Seorang ibu Rumah Tangga (IRT) yang berasal dari Gampong Matang Lada Kecamatan Seunuddon diringkus team opsnal Satuan Resnarkoba Polres Aceh Utara, Selasa, 17 Oktober 2017, sekira Pukul 07.00 WIB hari yang lalu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada wartawan mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang bahwa KH sering menjual narkotika jenis ganja di kawasan tersebut.
"Stelah kami terima laporan dari masyarakat, kami langsung bergerak dan memantau kebenaran tindakan tersangka KH," Kata Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas, Kamis, 19 Oktober 2017.
Lanjutnya, Penggerebekan itu dipimpin lansung oleh Kasat Resnarkoba, sampai di tkp kemudian petugas mekakukan pemeriksaan dan penggeledahan serta ditemukan Barang bukti 53 (lima puluh tiga) paket narkotika jenis ganja seberat 400 g/bruto.
"Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti tersebut dibawa oleh Petugas ke Mapolres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.[StatusAceh.Net]
Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada wartawan mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang bahwa KH sering menjual narkotika jenis ganja di kawasan tersebut.
"Stelah kami terima laporan dari masyarakat, kami langsung bergerak dan memantau kebenaran tindakan tersangka KH," Kata Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas, Kamis, 19 Oktober 2017.
Lanjutnya, Penggerebekan itu dipimpin lansung oleh Kasat Resnarkoba, sampai di tkp kemudian petugas mekakukan pemeriksaan dan penggeledahan serta ditemukan Barang bukti 53 (lima puluh tiga) paket narkotika jenis ganja seberat 400 g/bruto.
"Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti tersebut dibawa oleh Petugas ke Mapolres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.[StatusAceh.Net]
loading...
Post a Comment