Gedung DPRK Aceh Utara |
AMP - Polres Deli
Serdang didesak segera melakukan penangkapan sekaligus penahanan
terhadap T Bakhtiar, yang kini tercatat sebagai anggota DPRK Aceh Utara
karena dilaporkan telah berjinah dengan istri temannya, Widia Lestari
(31), warga Dusun I, Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa,
Kabupaten Deli Serdang.
Sebab, kasus itu telah dilaporkan korban, Zakaria Yunuz (62), warga Jalan Budi Luhur Gang Banteng, Lingkungan IX No 49 A, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan sejak 21 Juni 2016 lalu dengan Nomor : STPL/455/VI/2016/SU/RES DS.
“Namun, sampai saat ini kasus perjinazah istri saya dengan terlapor yang saya laporkan itu belum jelas penanganannya. Saya meminta polisi mengusut tuntas kasus itu, menetapkan T Bakhtiar menjadi tersangka dan ditahan,” desak Zakaria Yunuz disampaikan kepada wartawan di Medan, Selasa (17/10) lalu.
Dibeberkannya, perselingkuhan itu diawali keinginan Zakaria Yunuz bersama Widia Lestari (saat berstatus istri Zakaria Yunuz) dan temannya, T Bakhtiar menjadi anggota legislatif DPRK Aceh Utara pada 2014 lalu. Sejak pencalonan legislatif tersebut, terlapor dan Widia Lestari intens berkomunikasi melalui telepon seluler tanpa sepengetahuan Zakaria Yunuz.
Puncaknya, pada 2015 lalu, ketika Zakaria Yunuz mendapat pekerjaan ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) selama tiga bulan. Dia meninggalkan Widia Lestari di rumah orang tuanya, Dusun I, Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang. Dugaan perselingkuhan itu terus berlanjut hingga 2016 dan dilaporkan ke pihak berwajib.
“Saat saya berada di Palembang karena bekerja itulah mereka istri saya dan T Bakhtiar berselingkuh dan mereka sempat digerebek warga. Saya segera pulang dari Palembang dan melaporkan kasus itu ke Polres Deli Serdang. Tapi saya heran, kenapa kasus ini tak kunjung tuntas,” kesalnya.
Menurut Zakaria Yunuz, kini Widia Lestari telah hidup serumah dengan T Bakhtiar di Aceh Utara dan telah dikaruniai seorang anak. Dia menduga, pernikahan pasangan yang diawali dari perselingkuhan itu dilakukan secara ilegal (tidak sah). Karena itu, Zakaria Yunuz telah melaporkan dugaan perjinahan T Bakhtiar kepada Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai NasDem Aceh dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) NasDem Aceh Utara.
Namun, laporan itu belum menunjukkan perkembangan prosesnya. Padahal, DPD NasDem Aceh Utara telah mengirimkan surat panggilan kepada T Bakhtiar untuk datang memberikan keterangan terkait laporan Zakaria Yunuz pada 6 Agustus 2015 lalu.
Surat panggilan itu ditandatangi Ketua DPD NasDem Aceh Utara, Ir HT Muttagin. “Saya berharap, selain pihak kepolisian menangkap T Bakhtiar, DPW dan DPD Nasdem di Aceh juga memprosesnya karena sudah melakukan dugaan tindak pidana perjinahan,” harapnya. (Sumber: Harianandalas.com)
Sebab, kasus itu telah dilaporkan korban, Zakaria Yunuz (62), warga Jalan Budi Luhur Gang Banteng, Lingkungan IX No 49 A, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan sejak 21 Juni 2016 lalu dengan Nomor : STPL/455/VI/2016/SU/RES DS.
“Namun, sampai saat ini kasus perjinazah istri saya dengan terlapor yang saya laporkan itu belum jelas penanganannya. Saya meminta polisi mengusut tuntas kasus itu, menetapkan T Bakhtiar menjadi tersangka dan ditahan,” desak Zakaria Yunuz disampaikan kepada wartawan di Medan, Selasa (17/10) lalu.
Dibeberkannya, perselingkuhan itu diawali keinginan Zakaria Yunuz bersama Widia Lestari (saat berstatus istri Zakaria Yunuz) dan temannya, T Bakhtiar menjadi anggota legislatif DPRK Aceh Utara pada 2014 lalu. Sejak pencalonan legislatif tersebut, terlapor dan Widia Lestari intens berkomunikasi melalui telepon seluler tanpa sepengetahuan Zakaria Yunuz.
Puncaknya, pada 2015 lalu, ketika Zakaria Yunuz mendapat pekerjaan ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) selama tiga bulan. Dia meninggalkan Widia Lestari di rumah orang tuanya, Dusun I, Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang. Dugaan perselingkuhan itu terus berlanjut hingga 2016 dan dilaporkan ke pihak berwajib.
“Saat saya berada di Palembang karena bekerja itulah mereka istri saya dan T Bakhtiar berselingkuh dan mereka sempat digerebek warga. Saya segera pulang dari Palembang dan melaporkan kasus itu ke Polres Deli Serdang. Tapi saya heran, kenapa kasus ini tak kunjung tuntas,” kesalnya.
Menurut Zakaria Yunuz, kini Widia Lestari telah hidup serumah dengan T Bakhtiar di Aceh Utara dan telah dikaruniai seorang anak. Dia menduga, pernikahan pasangan yang diawali dari perselingkuhan itu dilakukan secara ilegal (tidak sah). Karena itu, Zakaria Yunuz telah melaporkan dugaan perjinahan T Bakhtiar kepada Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai NasDem Aceh dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) NasDem Aceh Utara.
Namun, laporan itu belum menunjukkan perkembangan prosesnya. Padahal, DPD NasDem Aceh Utara telah mengirimkan surat panggilan kepada T Bakhtiar untuk datang memberikan keterangan terkait laporan Zakaria Yunuz pada 6 Agustus 2015 lalu.
Surat panggilan itu ditandatangi Ketua DPD NasDem Aceh Utara, Ir HT Muttagin. “Saya berharap, selain pihak kepolisian menangkap T Bakhtiar, DPW dan DPD Nasdem di Aceh juga memprosesnya karena sudah melakukan dugaan tindak pidana perjinahan,” harapnya. (Sumber: Harianandalas.com)
loading...
Post a Comment