AMP - Kepolisian Resor Polres Lhokseumawe memusnahkan enam hektare ladang ganja berumur empat bulan di kawasan Gampong Lancok, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Kamis (12/10) pagi.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Wakapolres Kompol Imam Asfali mengatakan, keberadaaan ladang ganja di Gampong Lancok, Kecamatan Sawang ini berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat di sekitar lokasi.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, personil Polres dan Polsek Sawang langsung melakukan penyisiran di lokasi yang disebutkan. Dalam penyisiran kami temukan ada enam hektare ladang ganja di tiga titik di lokasi,” kata Imam Asfali.
Lanjutnya, ladang ganja yang ditemukan rata-rata masih berumur empat bulan. Sebahagian batang ganja dimusnahkan di lokasi dan sebahagian dibawa ke Mapolres Lhokseumawe sebagai barang bukti.
“Sebahagian barang batang ganja dimusnahkan dengan cara dicabut dan kemudian dibakar bersama pondok yang ada di lokasi," ujarnya.{AJNN}
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Wakapolres Kompol Imam Asfali mengatakan, keberadaaan ladang ganja di Gampong Lancok, Kecamatan Sawang ini berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat di sekitar lokasi.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, personil Polres dan Polsek Sawang langsung melakukan penyisiran di lokasi yang disebutkan. Dalam penyisiran kami temukan ada enam hektare ladang ganja di tiga titik di lokasi,” kata Imam Asfali.
Lanjutnya, ladang ganja yang ditemukan rata-rata masih berumur empat bulan. Sebahagian batang ganja dimusnahkan di lokasi dan sebahagian dibawa ke Mapolres Lhokseumawe sebagai barang bukti.
“Sebahagian barang batang ganja dimusnahkan dengan cara dicabut dan kemudian dibakar bersama pondok yang ada di lokasi," ujarnya.{AJNN}
loading...
Post a Comment