Halloween Costume ideas 2015
loading...

Sarang Pelacuran di Lhokseumawe Akhirnya Digerebek Polisi

Tersangka mucikari dan pekerja seks serta saksi saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe
AMP - Satreskrim Polres Lhokseumawe menggerebek rumah yang dijadikan tempat pelacuran di kawasan Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Selasa (17/10) sekira pukul 9.00 WIB. Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan tiga wanita dan dua pria hidung .belang.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman mengatakan, pengungkapan praktek portitusi di sebuah rumah itu berawal dari informasi masyarakat.

“Berbekal laporan masyarakat kita langsung melakukan penyelidikan di kawasan itu dan berpura-pura memesan dua wanita pekerja seks dari salah seorang mucikari,” kata Hendri Budiman kepada wartawan konferensi di Mapolres setempat.

Hendri menambahkan, setelah adanya kesepakatan harga atas pesanan dua wanita pekerja seks, kemudian petugas menyerahkan uang Rp 1.1 juta.

“Setelah uang diserahkan personil kita kepada mucikari tersebut, selanjutnya mucikari tersebut langsung membawa dua personil kita masuk ke dalam kamar yang sudah di tunggu cewek di dalamnya, tak lama setelah itu rumah tersebut langsung kita gerebek,” ujarnya.

Hendri menyebutkan, tiga wanita yang diamankan berinisial CB (26) warga Keude Cunda, Kecamatan Muara Dua, salah satu honorer di salah satu rumah sakit umum (RSU) Lhokseumawe, kemudian CL (33) warga Keude Cunda, berstatus IRT dan AL (21) warga Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe yang masih berstatus pelajar.

“Dua saksi pria yang kita amankan di rumah tersebut adalah DA (33), KH (30) dan tiga saksi lainya adalah pihak kita dari kepolisian yang melakukan penyamaran saat itu,” terangnya.

Dari keterangan tersangka CB, dirinya mengaku mempekerjakan delapan gadis remaja dengan kisaran umur rata-rata 20 hingga 25 tahun. dia juga mengaku prostitusi itu sudah berjalan selama 1,5 tahun

“Seluruh korban yang indentitasnya sudah kita kantongi akan kita panggil semua untuk kita mintai keterangan ke Mapolres untuk kita tindak lanjuti tindak pidana ini,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon genggam, uang Rp 800 ribu, dua buah kondom dan sebilah pedang samurai.

Kedua tersangka CB dan CL dikenakan UUD no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia dengan jeretan hukuman maksimal 15 tahun. [Sumber: AJNN.Net]
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget