Ilustrasi |
AMP - Sembilan orang penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi diringkus di perbatasan Aceh di Pos Polisi Lawe Pakam, Kecamatan Babul Makmur, Aceh Tenggara, Senin (9/10/2017) pukul 15.00 WIB sore.
Polisi berhasil mengamankan lima butir pil ektasi tersebut.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi, mengatakan, penangkapan tiga wanita dan enam pria tersangka penyalahgunaan narkoba jenis pil ektasi.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya salah satu mobil jenis innova yang akan melintas hendak menuju Ke Mardinding, Kabupaten Karo, Sumatera Utara dengan tujuan untuk mencari hiburan malam dan menurut informasi mereka akan menggunakan exstasi.
Lalu, Tim Opsnal langsung menuju Ke Pos Polisi perbatasan Lawe Pakam dan melakukan razia bersama dengan personel tersebut.
Tak lama kemudian mobil yang dicurigai melintas dan langsung dihentikan petugas.
Kemudian digledah, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa lima butir narkotika jenis exstasi dengan berat 1,50 gram. [Trb]
Polisi berhasil mengamankan lima butir pil ektasi tersebut.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi, mengatakan, penangkapan tiga wanita dan enam pria tersangka penyalahgunaan narkoba jenis pil ektasi.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya salah satu mobil jenis innova yang akan melintas hendak menuju Ke Mardinding, Kabupaten Karo, Sumatera Utara dengan tujuan untuk mencari hiburan malam dan menurut informasi mereka akan menggunakan exstasi.
Lalu, Tim Opsnal langsung menuju Ke Pos Polisi perbatasan Lawe Pakam dan melakukan razia bersama dengan personel tersebut.
Tak lama kemudian mobil yang dicurigai melintas dan langsung dihentikan petugas.
Kemudian digledah, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa lima butir narkotika jenis exstasi dengan berat 1,50 gram. [Trb]
loading...
Post a Comment