AMP - Polisi sedang menyelidiki pelanggan prostitusi online dari kalangan pejabat, politikus, dan pengusaha di Banda Aceh, Aceh. Aparat juga mengumpulkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di dalam hotel.
"Kita juga sedang mengembangkan siapa saja konsumennya; apakah ada oknum pejabat, politikus, pengusaha, dan lainnya," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi T Saladin, pada Senin, 23 Oktober 2017.
Saladin mengatakan, terbongkarnya prostitusi online di salah satu hotel di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh, pada Minggu dini hari itu, membuatnya geram pada manajemen hotel. Sebab masih ada yang mau menerima tamu tanpa menunjukkan buku nikah.
Padahal, sudah ada qanun tentang larangan itu. Polisi pun sudah berulang kali mengingatkan kepada pemilik hotel tentang larangan qanun atau peraturan daerah Aceh itu. Aparat mengancam menutup hotel itu jika ditemukan pelanggaran lagi.
Ultimatum polisi itu menyusul penggerebekan praktik prostitusi online satu hotel di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh. Seorang diduga muncikari alias germo berinisial AN dan enam perempuan seks komersial (PSK) ditahan.
Menurut polisi, perempuan-perempuan asuhan muncikari AN bertarif Rp800 ribu sampai Rp1,5 juta sekali kencan. AN ditengarai sudah lebih dua tahun menjalankan bisnis prostitusi itu. Dia dibantu seorang rekannya yang kini buron.
Muncikari AN menjaring korban melalui media sosial, setelah disepakati, pelaku menjajakan korban kepada pelanggan. "Kita masih lakukan pengembangan, diduga masih banyak yang berkeliaran di Kota Banda Aceh," ujar Saladin. (Viva)
"Kita juga sedang mengembangkan siapa saja konsumennya; apakah ada oknum pejabat, politikus, pengusaha, dan lainnya," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi T Saladin, pada Senin, 23 Oktober 2017.
Saladin mengatakan, terbongkarnya prostitusi online di salah satu hotel di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh, pada Minggu dini hari itu, membuatnya geram pada manajemen hotel. Sebab masih ada yang mau menerima tamu tanpa menunjukkan buku nikah.
Padahal, sudah ada qanun tentang larangan itu. Polisi pun sudah berulang kali mengingatkan kepada pemilik hotel tentang larangan qanun atau peraturan daerah Aceh itu. Aparat mengancam menutup hotel itu jika ditemukan pelanggaran lagi.
Ultimatum polisi itu menyusul penggerebekan praktik prostitusi online satu hotel di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh. Seorang diduga muncikari alias germo berinisial AN dan enam perempuan seks komersial (PSK) ditahan.
Menurut polisi, perempuan-perempuan asuhan muncikari AN bertarif Rp800 ribu sampai Rp1,5 juta sekali kencan. AN ditengarai sudah lebih dua tahun menjalankan bisnis prostitusi itu. Dia dibantu seorang rekannya yang kini buron.
Muncikari AN menjaring korban melalui media sosial, setelah disepakati, pelaku menjajakan korban kepada pelanggan. "Kita masih lakukan pengembangan, diduga masih banyak yang berkeliaran di Kota Banda Aceh," ujar Saladin. (Viva)
loading...
Post a Comment