AMP - Sangat tidak layak untuk dicontoh, atas apa yang dilakukan seorang ibu muda bernama Anggun Sartika (27) warga Jalan Dr. Wahidin Gang Mulia, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, yang kedapatan tengah berusaha menyeludupkan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Klas II A Binjai Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Binjai, pada Kamis (19/10) sekitar pukul 14:00 WIB kemarin.
Anggun yang kini harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Binjai, tertangkap tangan oleh petugas Lapas saat mencoba untuk menyeludupkan barang haram sabu, dengan cara disembunyikan di dalam kain gendongan anaknya, ketika ia ingin mengunjungi suaminya yang tengah mendekam di dalam Lapas.
Selain Anggun, pihak kepolisian Polres Binjai juga turut mengamankan 3 orang lainnya, karena diduga terlibat dengan usaha penyelundupan narkotika tersebut, dan ketiganya adalah, Irfan Najib alias Apin (30), Gunawan Sitepu alias Ogun (41) dan Fahrul Azmi Nasution (35) dimana ketiga pria ini adalah warga binaan dari Lapas Klas II A Binjai.
Informasi yang berhasil dihimpun e-newsbinjai.com terkait diamankannya seluruh pelaku penyelundupan narkotika ke dalam Lapas tersebut, berawal dari ditemukannya 3 paket sabu ukuran besar seberat 10,08 gram yang diselipkan di dalam kain gendongan anak bayi, saat Anggun berusaha melewati pemeriksaan Lapas.
Selanjutnya, petugas Lapas langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Binjai, mendapat informasi tersebut, petugas piket Satres Narkoba pun bergerak menuju Lapas untuk mengamakan pelaku Anggun dan selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, Anggun mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh suaminya sendiri yang bernama Irfan Najib alias Apin dan akan mendapat upah sebesar 900.000 rupiah untuk sekali antar, seketika itu juga petugas Satres Narkoba melakukan penjemputan terhadap suami Anggun dan 2 temannya dari dalam Lapas.
Setelah keempat tersangka berhasil diamankan, didapat keterangan bahwa Fahrul Azmi Nasution pertama kali meminta tolong kepada Ogun untuk mencarikan orang yang bisa memasukkan sabu ke dalam Lapas, selanjutnya Ogun meminta tolong kepada Apin agar mencarikan orang yang bersedia membawa pesanan sabu milik Fahrul Azmi dari luar ke dalam Lapas, setelah itu Apin sendiri yang memerintahkan istrinya (Anggun-red) untuk membawa sabu dari luar ke Dalam area Lapas.
Selain 3 paket sabu ukuran besar, petugas juga turut mengamankan barang bukti lain berupa 3 unit handphone dan 1 buah kain gendongan bayi, yang digunakan pelaku untuk menyeludupkan barang barang haram narkotika tersebut.
Kapolres Binjai AKBP Mohammad Rendra Salipu SIK M.Si, melalui Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Selamat Riadi Tambunan ketika dikonfirmasi e-newsbinjai.com terkait diamankannya keempat pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas tersebut, membenarkan dengan mengatakan, "Benar, kita telah mengamankan keempat pelaku, dan saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap mereka," ujar Selamat.[e-newsbinjai.com]
Anggun yang kini harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Binjai, tertangkap tangan oleh petugas Lapas saat mencoba untuk menyeludupkan barang haram sabu, dengan cara disembunyikan di dalam kain gendongan anaknya, ketika ia ingin mengunjungi suaminya yang tengah mendekam di dalam Lapas.
Selain Anggun, pihak kepolisian Polres Binjai juga turut mengamankan 3 orang lainnya, karena diduga terlibat dengan usaha penyelundupan narkotika tersebut, dan ketiganya adalah, Irfan Najib alias Apin (30), Gunawan Sitepu alias Ogun (41) dan Fahrul Azmi Nasution (35) dimana ketiga pria ini adalah warga binaan dari Lapas Klas II A Binjai.
Informasi yang berhasil dihimpun e-newsbinjai.com terkait diamankannya seluruh pelaku penyelundupan narkotika ke dalam Lapas tersebut, berawal dari ditemukannya 3 paket sabu ukuran besar seberat 10,08 gram yang diselipkan di dalam kain gendongan anak bayi, saat Anggun berusaha melewati pemeriksaan Lapas.
Selanjutnya, petugas Lapas langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Binjai, mendapat informasi tersebut, petugas piket Satres Narkoba pun bergerak menuju Lapas untuk mengamakan pelaku Anggun dan selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, Anggun mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh suaminya sendiri yang bernama Irfan Najib alias Apin dan akan mendapat upah sebesar 900.000 rupiah untuk sekali antar, seketika itu juga petugas Satres Narkoba melakukan penjemputan terhadap suami Anggun dan 2 temannya dari dalam Lapas.
Setelah keempat tersangka berhasil diamankan, didapat keterangan bahwa Fahrul Azmi Nasution pertama kali meminta tolong kepada Ogun untuk mencarikan orang yang bisa memasukkan sabu ke dalam Lapas, selanjutnya Ogun meminta tolong kepada Apin agar mencarikan orang yang bersedia membawa pesanan sabu milik Fahrul Azmi dari luar ke dalam Lapas, setelah itu Apin sendiri yang memerintahkan istrinya (Anggun-red) untuk membawa sabu dari luar ke Dalam area Lapas.
Selain 3 paket sabu ukuran besar, petugas juga turut mengamankan barang bukti lain berupa 3 unit handphone dan 1 buah kain gendongan bayi, yang digunakan pelaku untuk menyeludupkan barang barang haram narkotika tersebut.
Kapolres Binjai AKBP Mohammad Rendra Salipu SIK M.Si, melalui Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Selamat Riadi Tambunan ketika dikonfirmasi e-newsbinjai.com terkait diamankannya keempat pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas tersebut, membenarkan dengan mengatakan, "Benar, kita telah mengamankan keempat pelaku, dan saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap mereka," ujar Selamat.[e-newsbinjai.com]
loading...
Post a Comment