Halloween Costume ideas 2015
loading...

Pemred Modus Aceh Lapor Ketua PWI ke Polisi

AMP - Pemimpin Redaksi (Pemred) Tabloid Modus, Muhammad Saleh melaporkan ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Tarmilin pada polisi. Laporan ini terkait pemecatannya sebagai anggota organisasi wartawan.

Selain ketua PWI Aceh, Muhammad Saleh juga melaporkan Ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PWI Aceh, Adnan NS. Laporan ini dinilai kedua orang ini telah menyalahi prosedural dalam memecat dirinya sebagai anggota PWI.

"Saya melaporkan Ketua PWI Aceh ke polisi terkait pemecatan saya sebagai anggota PWI yang tidak prosedural," kata Muhammad Saleh, Senin (23/11) di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Markas Polda Aceh di Banda Aceh

Menurut Saleh, pemecatannya itu berawal dari surat Ketua DKD yang menyatakannya melanggar kode etik. "Tapi saya tak pernah menjalani proses/sidang etik, tiba-tiba sudah ada hasilnya yang mengatakan saya melanggar kode etik," kata Saleh.

Menurut Saleh, kesimpulan pelanggaran kode etik yang diterbitkan DKD tersebut atas dasar laporan Haji Bakri Usman, salah seorang warga Banda Aceh yang pernah tertangkap mesum di salah satu salon di Banda Aceh pada 2012 lalu.

Haji Bakri, kata Saleh, menuduhnya memeras senilai Rp 3 juta pada 2012 lalu. Tapi baru dilaporkan ke PWI Aceh dan Dewan Pers pada Agustus 2015. Namun, menurut Saleh, melapor adalah hak setiap orang, seperti halnya hak setiap warga mendapat proses keadilan yang seadil-adilnya.

"Seharusnya berdasarkan Bab III Pasal 6 Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga PWI Tahun 2013, Pengurus Provinsi harus memberikan kesempatan pada anggota untuk membela diri secara tertulis atau dengan menghadirkan saya di dalam rapat pengurus. Tapi ini tidak dilakukan, malah langsung by pass ke Dewan Pers dan PWI Pusat dan menyatakan saya melanggar kode etik," katanya.

Itulah sebabnya, Saleh merasa keberatan dan menolak SK Pemecatan tersebut. Menurut Saleh, keputusan tersebut sepihak, mengesampingkan azas equivalen (keseimbangan) dan sangat kontra produktif dengan azas kesetaraan di muka hukum.

"Ini merugikan pribadi, hak azasi, harkat dan martabat kami dan keluarga, maupun media yang kami pimpin," katanya.[habadaily]
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget