Halloween Costume ideas 2015
loading...

Pakar Aceh Minta Bendera Aceh Dikibarkan

AMP - Penggunaan Bendera Aceh di kantor pemerintahan yang telah disahkan dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang, sampai hari ini masih menjadi polemik. Salah satunya adalah Pemerintah Pusat yang melarang pengibaran bendera tersebut karena dianggap melanggar PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

Regulasi itu melarang bendera, lambang, dan himne daerah memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan bendera, lambang, dan himne organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis. Sehingga nasib Bendera Aceh belum bisa dikibarkan secara menyeluruh di Aceh.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Analisis dan Advokasi Rakyat Aceh Utara (PAKAR Aceh Utara) Hidayatul Akbar.

Meski demikian, ia menilai polemik ini sebenarnya tidak perlu terjadi apabila Pemerintah Pusat menyadari status khusus yang disandang Aceh sejak ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Dengan ditandatanganinya nota tersebut, secara eksplisit status Aceh sebagai bagian dari Indonesia yang memiliki karakteristik khusus dibanding daerah lain, telah diakui.

Itu makanya Akbar mengusulkan agar tokoh dan pemangku kepentingan di Aceh untuk bersikap tegas dengan tetap mengibarkan Bendera Aceh di kantor-kantor pemerintahan.

“Sudah saatnya Aceh mengambil sikap tegas untuk segera merealisasikan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang, karena bendera tersebut adalah lambang dari proses panjang perjuangan masyarakat Aceh sehingga lahirlah kesepakatan MoU helsinki antara RI dan GAM,” ucapnya.[OKZ]
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget