Aceh Singkil - Wakil Ketua II DPRK Aceh Singkil, Yuli Hardin.S.Ag, mengatakan Fraksi Sepakat dan Fraksi Demokrat Perubahan di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, dipastikan keduanya akan dibubarkan.
Yulihardin menjelaskan setelah dua fraksi itu bubar, maka di DPRK Aceh Singkil tinggal dua fraksi, yaitu Fraksi Golkar dan Fraksi Amanah," ujar Yulihardin kepada acehterkini, Kamis (26/11/2015) di Aceh Singkil.
Dijelaskannya, untuk anggota dewan yang selama ini telah tergabung baik itu ke dalam Fraksi Sepakat ataupun ke Fraksi Demokrat Perubahan, kepada mereka diberi 2 pilihan ingin bergabung ke Fraksi Golkar atau bergabung dengan Fraksi Amanah.
Yulihardin menambahkan, dibubarkannya kedua Fraksi tersebut dikarenakan pada, Rabu (25/11/2015) pihaknya yang terdiri dari unsur pimpinan dan anggota dewan melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Kantor Gubernur Aceh guna menyelesaikan polemik di DPRK Aceh Singkil.
"Setelah unsur pimpinan dan anggota DPRK Aceh Singkil melakukan konsultasi dengan Biro hukum Kantor Gubernur Aceh maka lahirlah kesimpulan pembentukan Fraksi Sepakat pada tanggal 30 Oktober 2015 lalu dalam sidang Paripurna dinilai belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2010 pasal 31 ayat 9," jelas Yulihardin.
Dikatakannya, berdasarkan aturan tersebut maka pihak dewan juga tidak diperkenankan untuk membentuk fraksi baru. Akibatnya keberadaan Fraksi Sepakat yang baru dibentuk dalam sidang paripurna di DPRK Aceh Singkil, dinilai batal demi hukum.
Menyangkut Fraksi Demokrat Perubahan, yang keanggotaanya telah berkurang pasca dua anggota dewan dari Partai Nasdem mengundurkan diri sehingga keberadaan Fraksi Demokrat Perubahan dinilai sudah tidak memenuhi syarat lagi untuk menjadi sebuah fraksi.
Untuk itu, kata Yulihardin, sesuai hasil konsultasi dengan Biro Hukum Kantor Gubernur untuk Fraksi Demokrat Perubahan juga dinyatakan harus dibubarkan hal itu dikarenakan, Fraksi Demokrat Perubahan sudah tidak memenuhi syarat untuk menjadi sebuah Fraksi lantaran telah mengalami kekurangan kursi. (AT)
Dijelaskannya, untuk anggota dewan yang selama ini telah tergabung baik itu ke dalam Fraksi Sepakat ataupun ke Fraksi Demokrat Perubahan, kepada mereka diberi 2 pilihan ingin bergabung ke Fraksi Golkar atau bergabung dengan Fraksi Amanah.
Yulihardin menambahkan, dibubarkannya kedua Fraksi tersebut dikarenakan pada, Rabu (25/11/2015) pihaknya yang terdiri dari unsur pimpinan dan anggota dewan melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Kantor Gubernur Aceh guna menyelesaikan polemik di DPRK Aceh Singkil.
"Setelah unsur pimpinan dan anggota DPRK Aceh Singkil melakukan konsultasi dengan Biro hukum Kantor Gubernur Aceh maka lahirlah kesimpulan pembentukan Fraksi Sepakat pada tanggal 30 Oktober 2015 lalu dalam sidang Paripurna dinilai belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2010 pasal 31 ayat 9," jelas Yulihardin.
Dikatakannya, berdasarkan aturan tersebut maka pihak dewan juga tidak diperkenankan untuk membentuk fraksi baru. Akibatnya keberadaan Fraksi Sepakat yang baru dibentuk dalam sidang paripurna di DPRK Aceh Singkil, dinilai batal demi hukum.
Menyangkut Fraksi Demokrat Perubahan, yang keanggotaanya telah berkurang pasca dua anggota dewan dari Partai Nasdem mengundurkan diri sehingga keberadaan Fraksi Demokrat Perubahan dinilai sudah tidak memenuhi syarat lagi untuk menjadi sebuah fraksi.
Untuk itu, kata Yulihardin, sesuai hasil konsultasi dengan Biro Hukum Kantor Gubernur untuk Fraksi Demokrat Perubahan juga dinyatakan harus dibubarkan hal itu dikarenakan, Fraksi Demokrat Perubahan sudah tidak memenuhi syarat untuk menjadi sebuah Fraksi lantaran telah mengalami kekurangan kursi. (AT)
loading...
Post a Comment