AMP - Terkait dengan rencana pengibaran Bendara Bintang Bulan sebagai Bendera Aceh. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Fahri Hamzah meminta, Pemerintah Pusat tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Menurutnya, rencana pengibaran bendera Aceh merupakan kesepakatan yang sudah lahir dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), maka atas dasar itu pula Pemerintah Pusat harus menghormatinya.
“Kalau semua itu sudah diatur dalam undang-undang supaya kita damai, kita sudah sepakati dari awal maka kita terima,” katanya kepada wartawan, Kamis,(19/11) malam, dalam kunjungan kerjanya ke Aceh Barat.
Fahri berharap, Pemerintah Pusat tidak emosi dalam menyikapi persoalan tersebut, karena apa yang terlahir dari perjanjian MoU Helsinki dan dituangkan dalam Undang-Undang itu merupakan amanah yang harus dihormati.
“Kalau sudah ada dalam undang-undang dan apapun itu, tidak boleh ada yang melarang lagi,” jelasnya.
Fahri menilai, Aceh merupakan salah satu daerah yang mampu mengelola daerahnya dengan baik. Itu bisa dilihat dari cara Aceh memperjuangkan haknya kepada Pemerintah Pusat.
“Aceh merupakan salah satu daerah ketika punya masalah langsung diperjuangkan. Seharusnya pusat berbesar hati menerima dengan kapasitas rumitnya persoalan daerah, jangan mau enaknya saja,” ungkapnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini meminta pusat tidak mempersoalkan yang sudah menjadi kewenangan Aceh.
“Berikan apa yang menjadi kewenangan Aceh, jangan dipersoalkan lagi,” pintanya.[ajnn]
Menurutnya, rencana pengibaran bendera Aceh merupakan kesepakatan yang sudah lahir dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), maka atas dasar itu pula Pemerintah Pusat harus menghormatinya.
“Kalau semua itu sudah diatur dalam undang-undang supaya kita damai, kita sudah sepakati dari awal maka kita terima,” katanya kepada wartawan, Kamis,(19/11) malam, dalam kunjungan kerjanya ke Aceh Barat.
Fahri berharap, Pemerintah Pusat tidak emosi dalam menyikapi persoalan tersebut, karena apa yang terlahir dari perjanjian MoU Helsinki dan dituangkan dalam Undang-Undang itu merupakan amanah yang harus dihormati.
“Kalau sudah ada dalam undang-undang dan apapun itu, tidak boleh ada yang melarang lagi,” jelasnya.
Fahri menilai, Aceh merupakan salah satu daerah yang mampu mengelola daerahnya dengan baik. Itu bisa dilihat dari cara Aceh memperjuangkan haknya kepada Pemerintah Pusat.
“Aceh merupakan salah satu daerah ketika punya masalah langsung diperjuangkan. Seharusnya pusat berbesar hati menerima dengan kapasitas rumitnya persoalan daerah, jangan mau enaknya saja,” ungkapnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini meminta pusat tidak mempersoalkan yang sudah menjadi kewenangan Aceh.
“Berikan apa yang menjadi kewenangan Aceh, jangan dipersoalkan lagi,” pintanya.[ajnn]
loading...
Post a Comment