Halloween Costume ideas 2015
loading...

Jaksa Tuntut Mati Bandar Sabu 78 Kg Aceh Timur

AMP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menuntut empat terdakwa sabu 78 kg Asal Aceh Timur dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis (19/11/15).

Keempat terdakwa antara lain Abdullah selaku pemilik 40 kg sabu  Hamdani pemilik sabu 13,5 kg, Hasan Basri orang yang membawa  sabu dari tengah laut ke daratan Aceh Timur dan Samsul Bahri pengawas setelah sabu sesampai di daratan.

Tim JPU mengatakan, keempatnya terbukti bersama-sama membawa, memiliki, dan mengedar sabu seberat 78 kg di Aceh Timur. Ketinyan ditangkap di tempat terpisah oleh tim BNN pada 15 Februari 2015.

Dalam berkas tuntutan  keempat terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana membeli, mengedarkan, memiliki narkotika golongan 1 seberat 78 kg lebih tanpa izin pihak terkait. Akibat perbuatannya, mereka diancam Pasal 112, 113 dan 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatan tersebut keempat terdakwa telah melanggar UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa di hadapan majelis hakim dipimpin Sulthoni.

Pembacaan tuntutan kepada terdkwa Samsul Bahri kemudian, Hasan Bahri, Abdullah dan terakhir kepada terdakwa Hamdani. [habadaily]
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget