AMP - Mantan Ketua Juru Runding Pemerintah Pusat dalam perdamaian RI dan GAM, Hamid Awaluddin mengatakan ia akan terus memperjuangkan agar Jakarta mengimplementasikan semua butir MoU Helsinki.
"Saya tidak pernah lari dari tanggung jawab saya kepada Aceh," ucap Hamid Awaluddin pada Konferensi Internasional 10 Tahun Perdamaian Aceh di Hotel Hermes, Banda Aceh, Sabtu, 14 November 215.
Mantan Menteri Hukum dan HAM ini juga mempertanyakan keseriusan Pemerintah Indonesia dalam menyerahkan kedaulatan daerah kepada Aceh. Ia menilai Pemerintah Indonesia masih setengah hati mengimplementasi MoU Helsinki.
"Apakah Pemerintah Indonesia sudah ikhlas menyerahkan kedaulatan Aceh? Tugas kita sekarang adalah bagaimana menyadarkan kembali Pemerintah (Pusat)," ujar Hamid Awaluddin.
Hamid menawarkan solusi terkait kewenangan Aceh dan intervensi berlebihan Pemerintah Pusat. Menurut dia, Pemerintah Pusat harus mempercayai pemerintah daerah seperti Aceh. Hal itu, kata Hamid, bisa dilakukan dengan cara memberikan surat delegasi dari menteri terkait.
"Menteri seharusnya memberikan delegasi dan hak penuh kepada Gubernur Aceh untuk mengatur daerahnya, dan itu bisa dilakukan dengan selembar surat delegasi," ucap Hamid.[portalsatu]
"Saya tidak pernah lari dari tanggung jawab saya kepada Aceh," ucap Hamid Awaluddin pada Konferensi Internasional 10 Tahun Perdamaian Aceh di Hotel Hermes, Banda Aceh, Sabtu, 14 November 215.
Mantan Menteri Hukum dan HAM ini juga mempertanyakan keseriusan Pemerintah Indonesia dalam menyerahkan kedaulatan daerah kepada Aceh. Ia menilai Pemerintah Indonesia masih setengah hati mengimplementasi MoU Helsinki.
"Apakah Pemerintah Indonesia sudah ikhlas menyerahkan kedaulatan Aceh? Tugas kita sekarang adalah bagaimana menyadarkan kembali Pemerintah (Pusat)," ujar Hamid Awaluddin.
Hamid menawarkan solusi terkait kewenangan Aceh dan intervensi berlebihan Pemerintah Pusat. Menurut dia, Pemerintah Pusat harus mempercayai pemerintah daerah seperti Aceh. Hal itu, kata Hamid, bisa dilakukan dengan cara memberikan surat delegasi dari menteri terkait.
"Menteri seharusnya memberikan delegasi dan hak penuh kepada Gubernur Aceh untuk mengatur daerahnya, dan itu bisa dilakukan dengan selembar surat delegasi," ucap Hamid.[portalsatu]
loading...
Post a Comment