AMP - Qanun
Wali Nanggroe yang sampai saat ini belum ada kejelasan serata fungsinya
dikritik oleh sejum;ah LSM dan juga para tokoh pemekaran Provinsi Aceh.
Dilansir Portalsatu.com,
Masyarakat Aceh Leuser Antara (ALA) dan masyarakat Aceh Barat Selatan
(ABAS) meminta Qanun Wali Nanggroe dilakukan judicial review. Pasalnya
qanun tersebut dianggap diskriminatif.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, SH, dalam diskusi tentang Judicial Review UUPA dan Quo Vadis Perdamaian Aceh di 3 in 1 Coffe, Banda Aceh, Kamis, 5 November 2015.
"Masyarakat ALA dan ABAS meminta agar Lembaga Wali Nanggroe dibubarkan," Kata Safaruddin.
Dia mengatakan permintaan itu disampaikan tokoh ALA dan ABAS saat bertemu dengannya beberapa waktu lalu. Namun dia tidak merincikan siapa tokoh-tokoh yang dimaksud.
"Harapan mereka harus ada judicial review terhadap qanun tersebut," katanya, seraya mengatakan banyak qanun dan butir di UUPA lainnya yang juga perlu di-judical review.[portalsatu]
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, SH, dalam diskusi tentang Judicial Review UUPA dan Quo Vadis Perdamaian Aceh di 3 in 1 Coffe, Banda Aceh, Kamis, 5 November 2015.
"Masyarakat ALA dan ABAS meminta agar Lembaga Wali Nanggroe dibubarkan," Kata Safaruddin.
Dia mengatakan permintaan itu disampaikan tokoh ALA dan ABAS saat bertemu dengannya beberapa waktu lalu. Namun dia tidak merincikan siapa tokoh-tokoh yang dimaksud.
"Harapan mereka harus ada judicial review terhadap qanun tersebut," katanya, seraya mengatakan banyak qanun dan butir di UUPA lainnya yang juga perlu di-judical review.[portalsatu]
loading...
Post a Comment