AMP - Polisi meringkus dua orang yang diduga menjadi bandar narkoba antar pulau dengan barang bukti 316 kilogram ganja yang disimpan dalam truk antarpulau. Tersangka berinisial ZFR dan YRL itu berprofesi sekaligus sebagai sopir dan kernet truk.
Mereka digeledah saat akan keluar gudang dari Bekasi menuju DKI Jakarta. ZFR dan YRL berhasil dibekuk saat sedang mengendarai truk antar pulau di Jalan Raya Kedau Jatirahyu Kecamatan Pondok Melati Bekasi untuk mengantar ganja.
Semula polisi menangkap seorang kurir ganja di wilayah Tapos berinisial SDA. Dari tangan SDA disita barang bukti 25 gram sabu dan 17 linting ganja. SDA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari bandar besar ZFR dan YRL. Polisi pun melakukan pengintaian.
“Kami tangkap saat sedang akan mengantarkan barang haram itu dari gudang di Bekasi menuju DKI Jakarta. Seluruh masih dalam pengembangan kami. Saat digeledah isinya ratusan batang ganja dengan total 316 kilogram. Jelas ini bandar besar,” kata Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono, Kamis (19/11/2015).
Dwiyono menambahkan narkotika jenis ganja tersebut jika berhasil beredar dihargai Rp3,5 juta per bata. Jika ditotal keseluruhan, nilai bisnis haram tersebut mencapai Rp1,1 miliar. “Bandar ini berasal dari Aceh dan Medan, kami masih kembangkan apa masih ada tangan atau rantai di atasnya,” ungkap dia.
Ketiganya dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Bandar besar itu juga sopir dan kernet truk antarpulau.
Kedua pelaku berdalih tidak tahu menahu truk mereka berisi ganja. “Kami hanya disuruh dua orang A dan B untuk antar barang. Kami enggak tahu isinya apa,” kilah tersangka. [RIMANEWS]
Mereka digeledah saat akan keluar gudang dari Bekasi menuju DKI Jakarta. ZFR dan YRL berhasil dibekuk saat sedang mengendarai truk antar pulau di Jalan Raya Kedau Jatirahyu Kecamatan Pondok Melati Bekasi untuk mengantar ganja.
Semula polisi menangkap seorang kurir ganja di wilayah Tapos berinisial SDA. Dari tangan SDA disita barang bukti 25 gram sabu dan 17 linting ganja. SDA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari bandar besar ZFR dan YRL. Polisi pun melakukan pengintaian.
“Kami tangkap saat sedang akan mengantarkan barang haram itu dari gudang di Bekasi menuju DKI Jakarta. Seluruh masih dalam pengembangan kami. Saat digeledah isinya ratusan batang ganja dengan total 316 kilogram. Jelas ini bandar besar,” kata Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono, Kamis (19/11/2015).
Dwiyono menambahkan narkotika jenis ganja tersebut jika berhasil beredar dihargai Rp3,5 juta per bata. Jika ditotal keseluruhan, nilai bisnis haram tersebut mencapai Rp1,1 miliar. “Bandar ini berasal dari Aceh dan Medan, kami masih kembangkan apa masih ada tangan atau rantai di atasnya,” ungkap dia.
Ketiganya dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Bandar besar itu juga sopir dan kernet truk antarpulau.
Kedua pelaku berdalih tidak tahu menahu truk mereka berisi ganja. “Kami hanya disuruh dua orang A dan B untuk antar barang. Kami enggak tahu isinya apa,” kilah tersangka. [RIMANEWS]
loading...
Post a Comment