Halloween Costume ideas 2015
loading...

FORMAK Kecam Pelanggaran Hukum Yang Dilakukan Oknum DPRK Aceh Selatan

Banda Aceh - Forum Mahasiswa anti kekerasan (FORMAK) Aceh mengecam keras pelanggaran hukum tindak penganiayaan yang dilakukan oleh oknum DPRK Aceh Selatan berinisial HK. Tindakan penganiayaan yang telah dilakakukan oknum dewan HK tersebut telah mencoreng nama baik dan menghilangkan wibawa DPRK dimata masyarakat Aceh Selatan. Kejadian tersebut sangat memalukan, ketika seorang perwakilan rakyat tidak bisa menjaga nama baik institusi kelembagaan DPRK Aceh Selatan dan juga partainya. 

Untuk itu kami mendesak agar oknum DPRK Aceh Selatan itu diberhentikan dari jabatan sebagai wakil rakyat demi proses hukum yang kini menjeratnya sebagai terdakwa kasus penganiayaan yang dikenakan pasal 351 junto 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Hal ini sesuai dengan amanah PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD mengatur sanksi bagi anggota legislatif yang terlibat pidana. Pasal 110 menyatakan, anggota DPRD diberhentikan sementara (nonaktif) sejak menjadi terdakwa. 

Sementara itu, di dalam UU Nomor 27/2009 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, serta DPRD pada Pasal 383 ayat 2 huruf (e) mengenai anggota DPRD yang diberhentikan atas usulan partai politik pengusung. Aturan tersebut sudah jelas dan partai harus menyikapi. Apalagi selama ini partai demokrat merupakan salah satu yang menjunjung tinggi penegakan hukum dan HAM di Indonesia, dan kasus penganiayaan tersebut juga bagian pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran HAM. 

Tapi sayang, Pengurus DPC Demokrat Aceh Selatan terlihat diam dan tidak bertindak tersebut. Jika tidak dilakukan tindakan tegas oleh partai, maka jelas ini akan menjadi bom waktu bagi partai demokrat di Aceh Selatan, masyarakat akan menilai partai berlambang bintang Mercedes ini hanya bisa meludah ke langit. Bersuara lantang terkait hukum  dan HAM, tetapi diam dan tidak tegas ketika kadernya yang terjerat hukum, ini sungguh memalukan. 

Dipusat jadi tersangka saja, kader demokrat mengundurkan diri partai dan jabatannya, tapi ironisnya di Aceh Selatan terkesan ketika kader partai tersebut melanggar hukum dan HAM, justru terkesan dibiarkan begitu saja dengan alasan harus dikaji dulu AD/ART. Sehingga jadi pertanyaan publik apakah di dalam AD/ART atau aturan lainnya partai ini jika kadernya melanggar hukum, tidak jadi persoalan. Wallahu’alam.[Rill]
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget