Halloween Costume ideas 2015
loading...

Aryos Nivada: Adi Laweung Bek Mita Sinyal di Tiang Bendera

AMP - Diskusi yang diselenggarakan Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) pada Sabtu, 28 November 2015 di 3in1 Coffee bertemakan Polemik Bendera dan Urgensi Kesejahteraan ternyata meninggalkan memori buruk di Juru Bicara Partai Aceh Adi Laweung. 
 
Argumen mantan anggota DPRK Kabupaten Sigli yang mengatakan ”Kami tetap mempertahankan karena ditakutkan pihak ketiga yang akan memanfaatkan dan menggunakan bendera bulan bintang” sangat tidak cerdas. 
 
Menurut Aryos Nivada, Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, sangat tidak rasional ada pihak tertentu yang akan memakai karena bendera bulan bintang jelas-jelas sudah diketahui dunia internasional, nasional, sekaligus masyarakat Aceh sendiri. 
 
“Itu paranoid Bung Adi Laweung saja, jika berani tunjuk siapa pihak ketiga yang dimaksud. Jangan bermain dalam keabu-abuan”, ujarnya 
 
Kalau Adi Laweung mengatakan sudah sah Qanun No. 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang. Saran Aryos bendera dinaikan di depan kantor gubernur Aceh, DPRA, dan instansi pemerintah lainnya. "Jangan sampai publik menilai Adi Laweung sendiri menggunakan profaider yang ilegal makanya sama sekali tidak ada sinyal dalam memahami polemik bendera dan lambang", umpanya. “Dalam merancang Qanun No 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang seharusnya dalam proses pembuatan yang lalu memperhatikan perundang-undangan yang berlaku termasuk Peraturan Pemerintah No 77 tahun 2007 tentang pembuatan bendera dan lambang. Itu jelas dimandatkan dalam UU 11 tahun 2006 Pasal 246 ayat 4. Isinya berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” ungkap peneliti Jaringan Survey Inisiatif. 
 
Ia menambahkan, kalau itu tidak diperhatikan, patut diduga ada unsur kesengajaan atau memang ketidaktauan atau gagal faham dalam memahami tata cara pembuatan sebuah produk qanun. "Atau, jangan-jangan ini sekedar mita sinyal bak tiang bendera," kata Aryos setengah bercanda. Anehnya menurut Aryos DPRA dan partai politik yang mengusung Qanun Bendera dan Lambang tidak bisa mempraktekan Fait accompli (kejadian memaksa). Kalau tetap memaksa urusan bendera dan lambang akan menggantung tanpa solusi kongkit. Ibarat di petieskan.[Rill]
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget