M Yusuf alias Jack, 21 tahun, narapidana kasus pembunuhan dan perampokan diduga mengedarkan sabu di dalam penjara. |
AMP - atuan Narkoba Polres Aceh Utara menyelidiki kasus peredaran sabu di Rutan Lhoksukon. Saat ini identitas pemasok sabu ke dalam rutan sudah dikantongi dan pelaku sedang diburu.
“Narapidana M Yusuf alias Jack, 21 tahun, sudah diamankan ke Polres Aceh Utara sejak semalam. Identitas pemasok juga sudah kami kantongi. Saat ini petugas sedang memburu keberadaannya,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar, kepada portalsatu.com, Kamis, 19 November 2015.
Ia menyebutkan, enam paket sabu milik narapidana itu memiliki berat 0,69 gram/brutto. Selain itu juga ikut diamankan sejumlah uang tunai milik M. Yusuf.
“Berdasarkan keterangan M Yusuf, ia memakai sekaligus mengedarkan sabu tersebut. Saat ini sedang kita selidiki siapa narapidana/tahanan yang membeli sabu dari M Yusuf. Sabu itu dipasok temannya saat membesuk dengan cara dimasukkan dalam kotak rokok yang ditutup kembali plastik pembungkusnya, sehingga saat diperiksa petugas memberi kesan kotak rokok baru dibeli,” kata AKP Mukhtar.
Seperti diketahui, M Yusuf alias Jack, 21 tahun merupakan warga Dusun Alue Buloh, Gampong Panton Rayeuk Sa, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Ia mendapat ganjaran hukuman 27 tahun kurungan penjara atas dua kasus.
M Yusuf sebelumnya terlibat perampokan dan divonis hukuman 7 tahun penjara. Dia juga terbukti membunuh siswi SMK Negeri 3 Lhokseumawe, Nurmala Dewi, dan diganjar hukuman 20 tahun penjara. Kala itu ia membuang mayat gadis tersebut ke dalam sumur tua di kawasan kebun sawit Gampong Cot Seutui, Kecamatan Kuta Makmur dan akhirnya ditemukan pada 31 Maret 2013.[portalsatu.com]
“Narapidana M Yusuf alias Jack, 21 tahun, sudah diamankan ke Polres Aceh Utara sejak semalam. Identitas pemasok juga sudah kami kantongi. Saat ini petugas sedang memburu keberadaannya,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar, kepada portalsatu.com, Kamis, 19 November 2015.
Ia menyebutkan, enam paket sabu milik narapidana itu memiliki berat 0,69 gram/brutto. Selain itu juga ikut diamankan sejumlah uang tunai milik M. Yusuf.
“Berdasarkan keterangan M Yusuf, ia memakai sekaligus mengedarkan sabu tersebut. Saat ini sedang kita selidiki siapa narapidana/tahanan yang membeli sabu dari M Yusuf. Sabu itu dipasok temannya saat membesuk dengan cara dimasukkan dalam kotak rokok yang ditutup kembali plastik pembungkusnya, sehingga saat diperiksa petugas memberi kesan kotak rokok baru dibeli,” kata AKP Mukhtar.
Seperti diketahui, M Yusuf alias Jack, 21 tahun merupakan warga Dusun Alue Buloh, Gampong Panton Rayeuk Sa, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Ia mendapat ganjaran hukuman 27 tahun kurungan penjara atas dua kasus.
M Yusuf sebelumnya terlibat perampokan dan divonis hukuman 7 tahun penjara. Dia juga terbukti membunuh siswi SMK Negeri 3 Lhokseumawe, Nurmala Dewi, dan diganjar hukuman 20 tahun penjara. Kala itu ia membuang mayat gadis tersebut ke dalam sumur tua di kawasan kebun sawit Gampong Cot Seutui, Kecamatan Kuta Makmur dan akhirnya ditemukan pada 31 Maret 2013.[portalsatu.com]
loading...
Post a Comment