Ilustrasi |
AMP - Personel Polsek Jangka, Kabupaten Bireuen berhasil meringkus pengedar dan kurir sabu-sabu di kawasan Bugak Blang, kecamatan setempat. Dari tangan tersangka, berhasil disita sabu-sabu seberat 2,3 gram.
Kapolres Bireuen, AKBP Heru Novianto melalui Kapolsek Jangka, Iptu Eka Jumadi kepada wartawan, Rabu (10/5/2017) menjelaskan, kedua tersangka ini ditangkap saat sedang melakukan transaksi sabu-sabu dengan satu rekannya berinsial JN.
Menurut Eka, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada warga yang gerak-geriknya mencurikan dan sedang bertransaksi sabu-sabu.
“Kedua warga ini bernisial Es, tercatat sebagai warga Krueng Geukuh dan IA, warga Paya Pulawe, Bireum Banyeum, Aceh Timur,” katanya.
Saat penyergapan, tambah Eka, pihaknya menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu seberat 2,3 gram di dalam bungkus rokok Mild kecil dan diselip ke dalam helm mereka.
“Sedangkan satu warga lagi yakni JN, warga Aceh Timur yang berhasil melarikan diri saat penyergapan, kini ditetapkan sebagai DPO,” ucapnya.(goaceh.co)
Kapolres Bireuen, AKBP Heru Novianto melalui Kapolsek Jangka, Iptu Eka Jumadi kepada wartawan, Rabu (10/5/2017) menjelaskan, kedua tersangka ini ditangkap saat sedang melakukan transaksi sabu-sabu dengan satu rekannya berinsial JN.
Menurut Eka, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada warga yang gerak-geriknya mencurikan dan sedang bertransaksi sabu-sabu.
“Kedua warga ini bernisial Es, tercatat sebagai warga Krueng Geukuh dan IA, warga Paya Pulawe, Bireum Banyeum, Aceh Timur,” katanya.
Saat penyergapan, tambah Eka, pihaknya menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu seberat 2,3 gram di dalam bungkus rokok Mild kecil dan diselip ke dalam helm mereka.
“Sedangkan satu warga lagi yakni JN, warga Aceh Timur yang berhasil melarikan diri saat penyergapan, kini ditetapkan sebagai DPO,” ucapnya.(goaceh.co)
loading...
Post a Comment