Kalapas amiruddin saat menerima penghargaan |
Dalam pengeluarannya berbagai alasan disampaikan oleh pihak lapas agar kegiatan yang motif bisnis ABS (Asal Bapak Senang) terus dijalankan meski pun salah, kali ini pengeluaran napi bandar narkoba terjadi di Lapas Narkotika Langsa,diduga pengeluaran napi ini diluar aturan yang ditentukan alias izin bodong.
Nazli bin Zainuddin (42) napi dengan hukuman 7 tahun 2 bulan dalam kasus narkoba dikabarkan kerap bebas berkeliaran diluar lapas narkotika satu-satunya di Aceh. Entah bagaimana serta aturan mana yang memperkenankan sinapi bos narkoba ini dapat berlenggang kangkung diluar lapas seperti tidur-tiduran dirumah,menghadiri pesta perkawinan hingga berjalan-jalan liburan bersama keluarga.
Informasi dari dalam lapas sendiri membeberkan dengan modus memgantongi izin cuti menjenguk keluarga alias CMK dari sang kalapas, napi bandar narkoba ini berada diluar lapas berhari-hari bahkan sampai berminggu-minggu lamanya.
" Bang Nazli itu dekat sama pak ami,kalau dia keluar hari ini belum tentu besok atau lusa udah masuk lagi,paling minggu depan baru balik ke lapas, maklumlah orang banyak uang semua bisa dilakukan bukan seperti saya tidak punya uang ",beber salahseorang penghuni lapas tersebut.
Seperti dilansir oleh media online Sidaknew.coms dengan judul Napi Bandar Narkoba Lang Bebas Berkeliaran Diluar Lapas beberapa hari lalu,Aparatur desa di mana sang napi itu berdomisili membenarkan jika dirinya pernah diminta untuk menandatangani surat permohonan izin menjenguk mertua yang sakit walaupun pada kenyataan tidak benar.
" Tapi saya hanya mengetahui sebagai perangkat desa, saya juga serba salah, kalau saya gak mau teken nanti dibilang yang macam-macam, “ pungkas aparatur desa tersebut seperti dilansir Sidaknews.com.
Sementara Kepala Lapas Narkoba Langsa Amiruddin SH, saat di komfirmasi media ini Rabu 10/5/2017 sekira pukul 21:30 Wib membenarkan kalau Napi dalam kasus Narkoba atas nama Nazli (42tahun) di berikan ijin cuti.
Masih menurut Kalapas Amiruddin, soal dia pergi ke acara pesta itu atau membawa keluarga untuk jalan jalan, itu di luar kewenangannya.
"Amiruddin SH menambahkan, semua persyaratan sudah lengkap, mulai dari permohonan keluarga serta jaminan berupa sertifikat tanah, dan masalah dia pergi ke pesta mana mungkin saya mau ikuti dia kemana-mana, "ujarnya.
"Semua Napi yang saya ijinkan keluar, sudah saya pertimbangkan, dari dimensi sosial, walau terkadang melanggar aturan, tapi karena pertimbangan ke dimensi sosial makanya saya berikan ijin, "sebut Amiruddin.
Terkait, pencopotan berita di media online sidaknews.com, saya tidak pernah interfensi wartawan untuk mencabut beritanya, mungkin karena kenal ada faktor tidak enak makanya berita itu di cabut, saya tau undang undang wartawan tidak mungkin saya suruh cabut berinya, "pungkas Amiruddin.
Pengeluaran Napi di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahana Negara (Rutan) di Provinsi Aceh terindikasi kuat telah melanggar Pasal 52 PP Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.(Ibrahim/RK/MA)
loading...
Post a Comment