AMP - Warga Desa Lam Geulumpang, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh menangkap pasangan non muhrim sedang indihoi dalam kamar kos di desa tersebut sekitar pukul 2.00 WIB, Jumat (12/5/2017).
Kapolsek Ulee Kareng Iptu Immarsal mengatakan, kedua pelaku pelanggar syariat Islam itu adalah warga Aceh Tengah, dan berstatus mahasiswa disalahkan satu kampus di Banda Aceh.
"Lelakinya berinisial NB (23), tapi kalau yang perempuan saya tidak ingat," katanya pada BERITAKINI.CO, Jumat (12/5/2017).
Immarsal mengatakan, sepasang kekasih diduga melakukan perbuatan melanggar syariat di kamar kost tempat si perempuan tersebut tinggal.
Setelah ditangkap oleh warga, mereka diserahkan ke Polsek Ulee Kareng pada pukul 3.00 WIB dini hari.
"Sekarang kedua tersangka sudah diserahkan ke Satpol PP/WH Provinsi Aceh oleh Geuchik Ulee Kareng sekitar pukul 3.30 WIB, " katanya.(beritakini.co)
Kapolsek Ulee Kareng Iptu Immarsal mengatakan, kedua pelaku pelanggar syariat Islam itu adalah warga Aceh Tengah, dan berstatus mahasiswa disalahkan satu kampus di Banda Aceh.
"Lelakinya berinisial NB (23), tapi kalau yang perempuan saya tidak ingat," katanya pada BERITAKINI.CO, Jumat (12/5/2017).
Immarsal mengatakan, sepasang kekasih diduga melakukan perbuatan melanggar syariat di kamar kost tempat si perempuan tersebut tinggal.
Setelah ditangkap oleh warga, mereka diserahkan ke Polsek Ulee Kareng pada pukul 3.00 WIB dini hari.
"Sekarang kedua tersangka sudah diserahkan ke Satpol PP/WH Provinsi Aceh oleh Geuchik Ulee Kareng sekitar pukul 3.30 WIB, " katanya.(beritakini.co)
loading...
Post a Comment