AMP - Gubernur DKI Jakarata Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya divonis dua tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama, melanggar Pasal 156a KUHP.
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, vonis yang dijatuhkah majelis hakim PN Jakarta Utara itu memang lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut Ahok dipidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
"Seperti saya katakan dua minggu yang lalu, hakim bisa saja menghukum Ahok lebih berat dari tuntutan jaksa. Vonis seperti itu disebut vonis ultra petita," kata Yusril.
Kata dia, apapun vonis yang dijatuhkan pada seseorang, apalagi Ahok, pastilah menjadi vonis yang kontroversial. Bagi yang suka, vonis itu dianggap terlalu berat, mereka bahkan ingin agar terdakwa diputus bebas karena mereka anggap tidak bersalah. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak suka, hukuman yang dijatuhkan kepada Ahok, pastilah dianggap terlalu ringan. Mereka, bahkan ingin agar terdakwa dihukum seberat-beratnya.
"Kalau kita bandingkan dengan kasus-kasus penodaan agama yang lain yang sudah divonis, vonis terhadap Ahok cukup ringan. Beberapa kasus penodaan agama di Jakarta, Bali dan Pangkal Pinang, dijatuhi hukuman empat tahun, lebih lama dua tahun dibanding Ahok," katanya.
Menurut Yusril, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena Ahok sudah menyatakan banding atas putusan pengadilan hari ini.
"Karena itu, secara hukum berdasarkan asas praduga tidak bersalah, sampai saat ini status Ahok masih belum jelas, apakah salah atau tidak salah, sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Bahwa secara awam, orang menganggap Ahok sudah bersalah, hal itu tentu dapat kita maklumi," katanya.
Namun menurutnya, putusan Majelis Hakim PN Jakarta Utara itu disertai perintah agar Ahok segera dimasukkan ke dalam tahanan.
"Vonis 'segera masuk' ini menurut pemberitaan media siang ini (Selasa 9/5) telah dilaksanakan oleh Jaksa. Ahok sudah dibawa masuk ke Rutan Cipinang. Artinya, Ahok kini berstatus tahanan dengan putusan hakim sampai putusan pengadilannya mempunyai kekuatan hukum tetap nantinya," kata Yusril.
Menurutnya, dengan ditahannya Ahok, maka Pemerintah harus memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya yang akan berakhir bulan Oktober 2017 nanti.
"Nampaknya, proses banding dan kasasi yang dijalani Ahok belum akan selesai sampai Oktober, sehingga kemungkinan Ahok akan kembali menduduki jabatannya sampai bulan Oktober juga kecil kemungkinannya," katanya.(AJNN)
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, vonis yang dijatuhkah majelis hakim PN Jakarta Utara itu memang lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut Ahok dipidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
"Seperti saya katakan dua minggu yang lalu, hakim bisa saja menghukum Ahok lebih berat dari tuntutan jaksa. Vonis seperti itu disebut vonis ultra petita," kata Yusril.
Kata dia, apapun vonis yang dijatuhkan pada seseorang, apalagi Ahok, pastilah menjadi vonis yang kontroversial. Bagi yang suka, vonis itu dianggap terlalu berat, mereka bahkan ingin agar terdakwa diputus bebas karena mereka anggap tidak bersalah. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak suka, hukuman yang dijatuhkan kepada Ahok, pastilah dianggap terlalu ringan. Mereka, bahkan ingin agar terdakwa dihukum seberat-beratnya.
"Kalau kita bandingkan dengan kasus-kasus penodaan agama yang lain yang sudah divonis, vonis terhadap Ahok cukup ringan. Beberapa kasus penodaan agama di Jakarta, Bali dan Pangkal Pinang, dijatuhi hukuman empat tahun, lebih lama dua tahun dibanding Ahok," katanya.
Menurut Yusril, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena Ahok sudah menyatakan banding atas putusan pengadilan hari ini.
"Karena itu, secara hukum berdasarkan asas praduga tidak bersalah, sampai saat ini status Ahok masih belum jelas, apakah salah atau tidak salah, sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Bahwa secara awam, orang menganggap Ahok sudah bersalah, hal itu tentu dapat kita maklumi," katanya.
Namun menurutnya, putusan Majelis Hakim PN Jakarta Utara itu disertai perintah agar Ahok segera dimasukkan ke dalam tahanan.
"Vonis 'segera masuk' ini menurut pemberitaan media siang ini (Selasa 9/5) telah dilaksanakan oleh Jaksa. Ahok sudah dibawa masuk ke Rutan Cipinang. Artinya, Ahok kini berstatus tahanan dengan putusan hakim sampai putusan pengadilannya mempunyai kekuatan hukum tetap nantinya," kata Yusril.
Menurutnya, dengan ditahannya Ahok, maka Pemerintah harus memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya yang akan berakhir bulan Oktober 2017 nanti.
"Nampaknya, proses banding dan kasasi yang dijalani Ahok belum akan selesai sampai Oktober, sehingga kemungkinan Ahok akan kembali menduduki jabatannya sampai bulan Oktober juga kecil kemungkinannya," katanya.(AJNN)
loading...
Post a Comment