Rutan Bireun dan Karutan Sigli Irfan |
Setiap mereka yang melanggar hukum tetap akan memasuki dan merasakan kehidupan didalam lapas sebagai konsekwensi atas setiap perbuatannya yang melanggar hukum.
Disamping sebagai tempat menjadikan efek jera bagi si pelaku kejahataan lapas/rutan juga berfungsi sebagai tempat pembinaan bagi pelaku kriminal,narkoba maupun koruptor agar kelak bila tiba saatnya masa pidananya selesai dapat kembali hidup normal ditengah masyarakat.
Namun tujuan dan fungsi lapas maupun rutan di Aceh jauh panggang dari api,betapa tidak bagi sebagian pimpinan lapas/rutan yang biasa disebut dijajaran Kanwilkumham adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka.UPT) menjadi lahan mengais rezeki,lahan bisnis serta menjadi objek menimbun harta kekayaan.
Berbagai cara dan upaya akan dilakukan oleh seorang kalapas maupun karutan di Aceh untuk dapat mendapatkan uang tambahan di luar gaji pokok maupun kesejahteraan yang telah diberikan oleh negara kepadanya.
Salahsatu contoh,oknum Karutan Sigli Irfan Riandi yang juga mantan Kepala Rutan Bireun,oknum karutan ini nekad memberikan kebebasan ataupun fasilitas tidak perlu menjalani hukuman didalam rutan kepada seorang napi asal yang penting dapat memenuhi permintaannya.
Salahsatu contoh,Milin warga Matang Glumpang Dua,Bireun terpidana 11 tahun penjara dalam kasus narkoba yang tak lain adalah napi bos narkoba yang diduga masih aktif melakukan bisnis haramnya.
Menurut informasi napi bos narkoba ini menyerahkan uang senilai 200 juta sesuai permintaan irfan yang saat itu masih menjabat Karutan bireun,kompensasi yang didapatkan oleh milin yakni tidak lagi menjalani masa pidana didalam rutan,hingga saat serahterima jabatan karutan bireun milin tidak pernah muncul meski namanya masih tercatat sebagai napi penghuni rutan bireun.
Beberapa pekan sebelum oknum karutan irfan dipindah tugaskan menjadi karutan sigli, Zulfikar alias apachek bin Afifuddin teripidana 8 tahun penjara dalam kasus narkoba,tidak jauh berbeda dengan napi sebelumnya.
Informasi diterima oleh AMP napi ini menyerahkan uang 40 juta kepada oknum karutan bireun,kompensasi yang didapat napi tersebut yakni asimilasi bodong, dimana napi apachek ini dipindahkan ke rutan sigli namun diketahui belakang napi ini turun ditengah jalan hingga kini napi apachek tidak pernah diketahui rimbanya.
“ Saya tahu pasti karena yang serahkan uang untuk pak irfan itu saya,setelah saya berikan uang itu baru dikasih keluar napinya bang “,ujar sumber BPN yang mengaku ikut menyerahkan uang untuk pengeluaran salahsatu napi tersebut,Jum’at (3/3/2017).
Masih banyak lagi napi yang mendapatkan tiket kebebasan dari oknum karutan sigli irfan,berbagai skenario juga dilakonkan atau dimainkan olehnya jika adanya kebocoran pada publik maupun pimpinannya di Aceh ataupun Jakarta terkait tidak beradanya napi didalam rutan.
Mulai alasan napi telah dipindahkan ke rutan maupun lapas lainnya di Aceh,asimilasi bodong dengan jaminan seorang anggota polisi ataupun anggota TNI sampai dengan mengembalikan napi tersebut ke rutan yang bermasalah dengan melibatkan oknum pejabat kanwilkumham aceh untuk meyakinkan tidak adanya pelanggaran yang dilakukannya.
Semua skenario yang melibatkan sejumlah pejabat pemasyarakatan di Aceh dan Jakarta oknum karutan irfan tidak segan-segan mengeluarkan sedikit uangnya untuk para pejabat pemasyarakatan di kanwilkumham aceh dan Jakarta yang mau membantu menutupi pelanggaran ataupun kesalahan dirinya.
Tak sedikit tim kanwilkumham Aceh dan tim dari jakarta yang datang untuk melakukan pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukannya,dirinya mampu menyelesaikannya tanpa mendapat sanksi apapun dari pimpinan kemenkumha maupun Ditjen PAS Jakarta.
Dari hasil laporan serta penelusuran yang dilakukan oleh BPN,dalam rentan waktu sejak irfan menjabat karutan bireun sebanyak 20 orang napi raib dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bukan saja di bireun, saat ketika menjabat kepala rutan sigli,hal yang sama juga dirinya praktekkan namun hingga saat ini tidak satupun dari pimpinan kemenkumham yang memberikan sanksi kepada oknum karutan sigli ini.
M. Nazar bin Jafar terpidana 10 tahun dalam kasus narkoba salahsatu napi pindahan dari lapas pulau jawa yang saat ini tercatat sebagai napi rutan sigli dimana rutan sigli saat ini dipimpin oleh irfan.
Napi M. Nazar bersama belasan napi lainnya diketahui tidak berada didalam rutan sigli sejak sebulan belakangan ini,.
Menurut informasi,napi m.nazar dipindahkan ke rutan sigli pada Senin 23 Januari 2017 hanya berada dua hari menjalani hukuman di rutan sigli,hari ketiga hingga hari ini napi m. Nazar tidak pernah lagi terlihat didalam rutan sigli.
“ Banyak bang napi tidak ada didalam rutan sigli,semenjak pak irfan jadi karutan sigli gampang keluar ataupun mau pulang,yang penting ada uang,disini ada napi pindahan dari jawa nazar Cuma dua hari didalam,sekarang tidak pernah masuk lagi kedalam “,ungkap salahsatu napi rutan sigli yang ditemui oleh AMP sedang berada disalahsatu warung di kota sigli,Sabtu (4/3/2017).
Hingga berita ini di lansir pihak Kanwilkumham Aceh maupun Kemenkumham Jakarta belum melakukan pemeriksaan dan memberi tindakan tegas kepada oknum karutan sigli atas semua pelanggaran yang telah diperbuatnya sejak menjadi karutan bireun hingga menjabat karutan sigli,Pidie.
Berikut daftar nama-nama napi yang raib dirutan bireun saat kepala rutan dijabat oleh irfan,diduga semua napi yang menghilang dari rutan ini rata-rata telah memberikan uang mulai puluhan hingga ratusan juta kepada irfan yang kala itu kepala rutan bireun.
1.Milin bin Anwar kasus Narkoba Hukuman 11 Tahun Bebas 23 Januari 2019.
2.Ridwan bin Abubakar kasus Narkoba Hukuman 6 tahun
3.Supriadi bin Yunus kasus narkoba hukuman 6 tahun bebas juli 2019.
4.Zulfikar bin Afifuddin kasus narkoba hukuman 8 tahun bebas 18 juli 2024.
5.Safriadi bin Abdullah kasus narkoba hukuman 6 tahun bebas 16 mei 2022.
6.M. Saladin Akbar kasus Korupsihukuman 4 tahun bebas oktober 2019.
7.Munir bin Yusuf kasus Korupsi hukuman 1 tahun bebas september 2017.
8. Nurdin kasus korupsi,terakhir di informasikan telah dipindahkan ke rutan sigli. (TSA)
loading...
Post a Comment