AMP - Proses sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memasuki tahap pengucapan keputusan dismissal.
Para hakim panel akan mengucapkan keputusannya sejak hari ini hingga 5 April 2017 mendatang. Total ada 49 putusan yang akan dibacakan.
Keputusan ini nantinya akan menentukan nasib dari setiap gugatan. Dalam putusan ini, perkara-perkara yang tidak terbukti memenuhi syarat akan diputus.
Dengan demikian, akan diketahui perkara-perkara mana saja yang akan masuk ke tahap pemeriksaan persidangan selanjutnya hingga 19 Mei.
Informasi yang dihimpun BERITAKINI.CO, pengucapan putusan atas gugatan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf-TA Khalid dijadwalkan pada 4 April 201 mendatang.
Nah, akankah hakim menerima gugatan tersebut, atau sebaliknya?[beritakini.co]
Para hakim panel akan mengucapkan keputusannya sejak hari ini hingga 5 April 2017 mendatang. Total ada 49 putusan yang akan dibacakan.
Keputusan ini nantinya akan menentukan nasib dari setiap gugatan. Dalam putusan ini, perkara-perkara yang tidak terbukti memenuhi syarat akan diputus.
Dengan demikian, akan diketahui perkara-perkara mana saja yang akan masuk ke tahap pemeriksaan persidangan selanjutnya hingga 19 Mei.
Informasi yang dihimpun BERITAKINI.CO, pengucapan putusan atas gugatan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf-TA Khalid dijadwalkan pada 4 April 201 mendatang.
Nah, akankah hakim menerima gugatan tersebut, atau sebaliknya?[beritakini.co]
loading...
Post a Comment