Halloween Costume ideas 2015
loading...

Misi Menembus Tembok ‘158’ Penghalang Muzakir-TA Khalid

AMP - Permohonan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Pasangan Calon Gubernur Aceh Muzakir Manaf-TA Khalid masih memunculkan beragam tafsir.

Akankah permohonan itu lanjut pada tahap pemeriksaan, atau hanya berakhir pada putusan dismissal: saat hakim konstitusi, dengan pertimbangan-pertimbangan hukum, memutuskan gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima-- sesuatu yang jelas tak diharapkan pasangan ini.

 “Kita mendorong MK agar dalam mengadili permohonan ini tanpa menggunakan ambang batas,” kata Kuasa Hukum Partai Aceh Kamaruddin, Sabtu, (18/3/2017).

Ambang batas yang dimaksud Kamaruddin adalah seperti yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur tentang syarat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil pemungutan suara.

“Jika mengacu pada undang-undang ini, benar (permohonan kemungkinan ditolak),” kata Kamaruddin.

Karena itu, kata Kamaruddin, pihaknya meminta MK untuk mengadopsi substansi Pasal 74 UUPA sebagai rujukan penyelesaian PHPU tersebut.

Pasal 74 ayat (2) UUPA menyebutkan, keberatan terhadap hasil pemilihan dapat diajukan oleh pasangan calon kepada Mahkamah Agung setelah hasil pemilihan ditetapkan.

Namun karena MA dan MK telah memiliki MoU bahwa penyelesaian sengketa pilkada ditangani oleh MK, kata Kamaruddin, pihaknya meninginkan MK juga menggunakan Pasal 74 sebagai rujukannya dalam mengadili.

“Dalam Pasal 74 ini tidak ada diatur tentang ambang batas mengajukan gugatan sengketa pilkada,” katanya.(Sumber: beritakini.co)
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget