AMP - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menunda sidang perkara sepucuk surat untuk dosen lulusan Jerman. Itu disebabkan Ketua Majelis Hakim Berhalangan Hadir. Adapun sidang kali ini mendengarkan putusan sela, terkait penolakan eksepsi terdakwa Nanda feriana oleh Penesehat Hukum. “Sidang kali ini kita tunda, Ketua Mejelis Hakim berhalangan tidak bisa hadir ke PN. Sidang akan dilanjutkan pekan depan agenda putusan sela", kata salah satu Anggota Majelis Hakim, M. Kasim, Senin, 13 Maret 2017.
Selanjutnya, Anggota Majelis Hakim, JPU beserta penasehat hukum terdakwa, T Fakhrial Dani dan terdakwa Nanda Feriana meningalkan ruangan sidang. Kisah ini berawal pada tanggal 27 September 2016 lalu, berawal Nanda Feriana curhat tentang seorang mahasiswi gagal yudisium karena penolakan oleh seorang dosen lulusan luar negeri (Jerman). Dalam surat itu, Nanda Feriana curhat panjang lebar tentang baju baru yang sudah digantung untuk persiapan yudisium, keluarga yang sudah berbahagia, serta berbagai hal lainnya. Namun semua bahagia itu buyar. Kesedihan melanda, karena sikap seorang dosen yang Nanda anggap tidak punya hati.
Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, Nanda Feriana dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).(Modusaceh.co)
Selanjutnya, Anggota Majelis Hakim, JPU beserta penasehat hukum terdakwa, T Fakhrial Dani dan terdakwa Nanda Feriana meningalkan ruangan sidang. Kisah ini berawal pada tanggal 27 September 2016 lalu, berawal Nanda Feriana curhat tentang seorang mahasiswi gagal yudisium karena penolakan oleh seorang dosen lulusan luar negeri (Jerman). Dalam surat itu, Nanda Feriana curhat panjang lebar tentang baju baru yang sudah digantung untuk persiapan yudisium, keluarga yang sudah berbahagia, serta berbagai hal lainnya. Namun semua bahagia itu buyar. Kesedihan melanda, karena sikap seorang dosen yang Nanda anggap tidak punya hati.
Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, Nanda Feriana dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).(Modusaceh.co)
loading...
Post a Comment