AMP - Tim Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan Maya Purnama Sari (23), istri Wakil Ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi alias Juragan. Maya diciduk bersama teman prianya Zahrul Fuadhi (31) di sebuah rumah di Jalan Fatahillah, Geuce Inem, Bandar Raya, Rabu, (8/3/2017).
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan tiga paket sabu berat 1,34 gram berserta alat hisapnya. Kabid Humas Polda Aceh Kombes Goenawan mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat.
“Berdasarkan Informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Rabu siang sekira pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut,” ungkap Goenawan, Kamis, (9/3/2017).
Di lantai satu rumah itu, kata Goenawan, polisi bertemu dengan seorang perkerja. “Setelah memperlihatkan surat perintah, pekerja itu mempersilahkan polisi untuk naik ke lantai II,” kata Goenawan.
Petugas langsung menuju ke salah satu kamar di lantai II tersebut. Polisi lantas mengetuk pintu kamar, namun tak dijawab. “Pada saat itu terdengar suara orang yang berada di dalam kamar, polisi langsung menuju ke samping kamar tersebut. Saat itulah petugas melihat Zahrul Fuadhi lompat dari jendela,” cerita Goenawan.
Petugas langsung turun mengejar dan berhasil menangka Zahrul Fuadhi yang juga anggota Brimob Polda Aceh berpangkat brigadir itu. Aksi penangkapan ini juga menarik perhatian masyarakat. Saat itu warga juga sudah ramai berada di TKP.
Selanjutnya, kata Goenawan, di saat yang hampir bersamaan, petugas melihat Maya Purnama Sari juga nekat melompat dari jendela kamar di lantai II tersebut dan kemudian masuk ke rumah warga yang berada di samping rumah tersebut. Petugas dan warga langsung menuju ke rumah warga tersebut dan menangkapnya.
Menurut Goenawan, salah salah seorang warga yang berada di TKP menemukan tas sandang milik Zahrul Fuadhi yang terjatuh saat dia melompat dari lantai II. Tas itu lantas diserahkan pada polisi.
Menurut Goenawan, di dalam tas itulah petugas menemukan tiga bungkusan dari plastik warna bening yang di dalamnya berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu. “Petugas juga menemukan barang bukti berupa alat bong yang ditemukan di dalam kamar lantai II rumah tersebut,” kata Goenawan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi lansung menggelandang kedua tersangka berserta barang buktinya ke Mapolresta Banda Aceh.(beritakini.co)
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan tiga paket sabu berat 1,34 gram berserta alat hisapnya. Kabid Humas Polda Aceh Kombes Goenawan mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat.
“Berdasarkan Informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Rabu siang sekira pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut,” ungkap Goenawan, Kamis, (9/3/2017).
Di lantai satu rumah itu, kata Goenawan, polisi bertemu dengan seorang perkerja. “Setelah memperlihatkan surat perintah, pekerja itu mempersilahkan polisi untuk naik ke lantai II,” kata Goenawan.
Petugas langsung menuju ke salah satu kamar di lantai II tersebut. Polisi lantas mengetuk pintu kamar, namun tak dijawab. “Pada saat itu terdengar suara orang yang berada di dalam kamar, polisi langsung menuju ke samping kamar tersebut. Saat itulah petugas melihat Zahrul Fuadhi lompat dari jendela,” cerita Goenawan.
Petugas langsung turun mengejar dan berhasil menangka Zahrul Fuadhi yang juga anggota Brimob Polda Aceh berpangkat brigadir itu. Aksi penangkapan ini juga menarik perhatian masyarakat. Saat itu warga juga sudah ramai berada di TKP.
Selanjutnya, kata Goenawan, di saat yang hampir bersamaan, petugas melihat Maya Purnama Sari juga nekat melompat dari jendela kamar di lantai II tersebut dan kemudian masuk ke rumah warga yang berada di samping rumah tersebut. Petugas dan warga langsung menuju ke rumah warga tersebut dan menangkapnya.
Menurut Goenawan, salah salah seorang warga yang berada di TKP menemukan tas sandang milik Zahrul Fuadhi yang terjatuh saat dia melompat dari lantai II. Tas itu lantas diserahkan pada polisi.
Menurut Goenawan, di dalam tas itulah petugas menemukan tiga bungkusan dari plastik warna bening yang di dalamnya berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu. “Petugas juga menemukan barang bukti berupa alat bong yang ditemukan di dalam kamar lantai II rumah tersebut,” kata Goenawan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi lansung menggelandang kedua tersangka berserta barang buktinya ke Mapolresta Banda Aceh.(beritakini.co)
loading...
Post a Comment