Ilustrasi |
AMP – Pengamat Politik dan Hukum Aceh, Erlanda Juliansyah Putra mengatakan dari 9 daerah di Aceh yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hanya satu daerah yang diprediksi lolos ke MK.
Daerah itu adalah kabupaten Gayo Luwes yang menurutnya hanya sesuai dengan persyaratan formil yang ditetapkan MK, “selisih yang diperoleh pasangan Abdul Rasad-Rajab Marwan itu hanya terpaut kurang dari 2 persen dari pasangan Muhammad Amru-Said Sani kemungkinan hanya itu yang bisa dilanjutkan ke MK,” sebutnya.
Seperti diketahui sebelumnya ada 9 daerah kabupaten kota di Aceh yang telah mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi, sembilan daerah itu adalah Gayo Luwes, Nagan Raya, Aceh Timur, Aceh Utara, Pidie, Aceh Singkil, Langsa, Aceh Barat Daya dan Bireuen. Namun dari sembilan daerah tersebut, belum tentu semuanya dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya ke Mahkamah Konstitusi.
Berkaca pada pengalaman tahun 2015 yang lalu, saat menangani sengketa pilkada Kabupaten Buton Utara Sulawesi Tenggara di Mahakamah Konstitusi kata Erlanda, MK saat ini lebih selektif melihat persoalan itu pada perolehan selisih hasil, bukan lagi terpaku pada proses kesalahan prosedural yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif seperti perkara-perkara sebelumnya, itu nanti akan ditindaklanjuti setelah syarat formil 2 persen itu terpenuhi terlebih dahulu, tegasnya.
Menurutnya “ada putusan dismissal nantinya yang memutuskan bahwa perkara itu layak atau tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya berdasarkan selisih suara yang telah ditetapkan oleh MK. Putusan dismissal itu adalah pekerjaan hakim dalam meneliti dan memilah gugatan yang masuk ke pengadilan, proses ini penting karena pengadilan atau hakim tidak boleh menolak perkara, meskipun dari awal sesungguhnya perkara itu tidak layak diperkarakan, karena tidak memenuhi syarat formal maupun materil,” ujarnya.
Untuk itu ia berharap, seharusnya pasangan calon yang hendak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi seharusnya terlebih dahulu mengetahui syarat formal ini, sehingga nantinya tidak berujung sia-sia.
Berikut nama-nama calon kepala daerah dari kabupaten/kota di Aceh yang melakukan gugatan ke MK:
1. Calon bupati Aceh Timur nomor urut 1, Ridwan Abubakar dan Abdul Rani
2. Calon bupati Aceh Utara nomor urut 4, Fakhrurrazi H.Cut dan Mukhtar Daud
3.Calon bupati Pidie nomor urut 3, Sarjani Abdullah dan M. Iriawan
4. Calon bupati Aceh Singkil nomor urut 1, Safriadi dan Sariman
5. Calon bupati Nagan Raya nomor urut 1, Teuku Raja Keumangan dan Said Junaidi
6. Calon bupati Gayo Lues nomor urut2, Abd. Rasad dan H. Rajab Marwan
7. Calon wali kota Langsa nomor urut 3, Fazlun Hasan dan Syahyuzar
8. Calon bupati Aceh Barat Daya nomor urut 4, Said Syamsul Bahri dan Nafis Amanaf
9. Calob bupati Bireuen nomor urut 3, M. Yusuf Abdul Wahab dan dr. Purnama Setia Budi
Daerah itu adalah kabupaten Gayo Luwes yang menurutnya hanya sesuai dengan persyaratan formil yang ditetapkan MK, “selisih yang diperoleh pasangan Abdul Rasad-Rajab Marwan itu hanya terpaut kurang dari 2 persen dari pasangan Muhammad Amru-Said Sani kemungkinan hanya itu yang bisa dilanjutkan ke MK,” sebutnya.
Seperti diketahui sebelumnya ada 9 daerah kabupaten kota di Aceh yang telah mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi, sembilan daerah itu adalah Gayo Luwes, Nagan Raya, Aceh Timur, Aceh Utara, Pidie, Aceh Singkil, Langsa, Aceh Barat Daya dan Bireuen. Namun dari sembilan daerah tersebut, belum tentu semuanya dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya ke Mahkamah Konstitusi.
Berkaca pada pengalaman tahun 2015 yang lalu, saat menangani sengketa pilkada Kabupaten Buton Utara Sulawesi Tenggara di Mahakamah Konstitusi kata Erlanda, MK saat ini lebih selektif melihat persoalan itu pada perolehan selisih hasil, bukan lagi terpaku pada proses kesalahan prosedural yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif seperti perkara-perkara sebelumnya, itu nanti akan ditindaklanjuti setelah syarat formil 2 persen itu terpenuhi terlebih dahulu, tegasnya.
Menurutnya “ada putusan dismissal nantinya yang memutuskan bahwa perkara itu layak atau tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya berdasarkan selisih suara yang telah ditetapkan oleh MK. Putusan dismissal itu adalah pekerjaan hakim dalam meneliti dan memilah gugatan yang masuk ke pengadilan, proses ini penting karena pengadilan atau hakim tidak boleh menolak perkara, meskipun dari awal sesungguhnya perkara itu tidak layak diperkarakan, karena tidak memenuhi syarat formal maupun materil,” ujarnya.
Untuk itu ia berharap, seharusnya pasangan calon yang hendak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi seharusnya terlebih dahulu mengetahui syarat formal ini, sehingga nantinya tidak berujung sia-sia.
Berikut nama-nama calon kepala daerah dari kabupaten/kota di Aceh yang melakukan gugatan ke MK:
1. Calon bupati Aceh Timur nomor urut 1, Ridwan Abubakar dan Abdul Rani
2. Calon bupati Aceh Utara nomor urut 4, Fakhrurrazi H.Cut dan Mukhtar Daud
3.Calon bupati Pidie nomor urut 3, Sarjani Abdullah dan M. Iriawan
4. Calon bupati Aceh Singkil nomor urut 1, Safriadi dan Sariman
5. Calon bupati Nagan Raya nomor urut 1, Teuku Raja Keumangan dan Said Junaidi
6. Calon bupati Gayo Lues nomor urut2, Abd. Rasad dan H. Rajab Marwan
7. Calon wali kota Langsa nomor urut 3, Fazlun Hasan dan Syahyuzar
8. Calon bupati Aceh Barat Daya nomor urut 4, Said Syamsul Bahri dan Nafis Amanaf
9. Calob bupati Bireuen nomor urut 3, M. Yusuf Abdul Wahab dan dr. Purnama Setia Budi
Sumber: acehtrend.co
loading...
Post a Comment