Halloween Costume ideas 2015
loading...

Sengketa Pilkada Aceh, Yusril Dinilai Mainkan Logika Hukum Harapan Palsu

AMP - Direktur Eksekutif Group Pasukan GAM Teugoem Abei (GAM-TA) Ramli Ali mengatakan pengacara Yusril Ihza Mahendra dalam Sidang Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Kamis (16/3) di Mahkamah Konstitusi menggunakan logika hukum bahwa aturan pilkada yang apabila tahapan pencalonan menggunakan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), artinya harus diselesaikan dengan UUPA.

"Itu benar sekali, tapi sayang Yusril Salah dalam memilih Forum Of Law, kenapa demikian, karena dalam Pasal 74 UUP Aceh, apabila terjadi perselisihan ke Mahkamah Agung. Dan sekarang Yusril Mendaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam hal ini Yusril telah salah kamar, apabila ingin menjadi pendekar hukum UUPA daftar di Mahkamah Agung," kata Ramli Ali.

Ramli menjelaskan dalam satu sisi ditegaskan kewenangan MA sendiri secara absolute, tidak ada lagi dalam konteks menangani PHPU karena kewenangan itu telah di kewejantahkan ke Mahkamah Konstitusi. Dalam hal ini MK menyidangkan perkara PHPU atas perintah undang-undang.

"Pasal khusus (Lex Spesialist) seperti pasal 158 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, untuk menghindari membludak perkara dan membuang buang waktu serta azas kepastian hukum ditegaskan persyaratan 2 persen, 1 persen atau 1,5 persen, yang ditarik berbanding lurus dengan jumlah penduduk," katanya.

Namun, kata Ramli, ketika klien Yusril ihza Mahendra mendapat persen yang jauh di atas pemenang pilkada gubernur-wakil gubenrur sudah membuat pernyataan yang berpotensi terjadi kegadungan di Aceh karena memainkan logika hukum harapan palsu.

"Jika Yusril benar-benar ingin menjadi penegak hukum, justru harus mengevaluasi kliennya secara konperehnsif, misalnya keabsahan nama kliennya, dan keabsahan ijazahnya," katanya.

Untuk itu, dirinya meminta kepada Yusril jangan ketika membela klien tidak menggunakan logika hukum menyalahkan yang benar, dan membenarkan yang salah.

"Ingat kita ini negara hukum, bukan sama sekali negara kekuasaan (Machstaat)," katanya.(AJNN)
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget